Kabupaten Tapanuli Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k perbaharui data DAU 2013 - http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873/
ButtuHutagalung (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25:
'''Kabupaten Tapanuli Utara''' adalah sebuah [[kabupaten]] di [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya berada di [[Tarutung]].
 
== Sejarah<ref>[http://www.taputkab.go.id/index1apage.php?kodewtmd_id=1/21 Sejarah di Situs Resmi PemerintahPemkab Kabupaten Tapanuli UtaraTaput</ref> ==
==Masa Pemerintahaan Hindia Belanda==
Pada masa Pemerintahan [[Hindia Belanda]], [http://www.taputkab.go.id/ Kabupaten Tapanuli Utara] termasuk kedalam Keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen Bangsa Belanda yang berkedudukan di [[Sibolga]]. Pada saat itu, Keresidenan Tapanuli dibagi menjadi 4 (empat) Afdeling (Kabupaten), salah satu diantaranya adalah Afdeling Batak Landen dengan ibukotanya Tarutung, dan 5 (lima) Onder Afdeling (wilayah) yang meliputi : Onder Afdeling Silindung, Toba, Samosir, Dairi dan Barus.
Pada masa [[Hindia Belanda]], Kabupaten Tapanuli Utara termasuk [[Kabupaten Dairi]] dan [[Toba Samosir]] yang sekarang termasuk dalam keresidenan [[Tapanuli]] yang dipimpin seorang Residen Bangsa [[Belanda]] yang berkedudukan di [[Sibolga]]. Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari 4 Afdeling (Kabupaten) yaitu Afdeling [[Batak]] Landen, Afdeling Padang Sidempuan, Afdeling Sibolga dan Afdeling [[Nias]]. Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen yang ibukotanya Tarutung yang terdiri 5 Onder Afdeling (Wilayah) yaitu :
* Onder Afdeling Silindung (Wilayah [[Silindung]]) ibukotanya [[Tarutung]].
* Onder Afdeling Hoovlakte Van Toba (Wilayah Humbang) ibukotanya [[Siborongborong]].
* Onder Afdeling Toba (Wilayah Toba) ibukotanya [[Balige]].
* Onder Afdeling Samosir (Wilayah [[Samosir]]) ibukotanya [[Pangururan]].
* Onder Afdeling Dairi Landen (Kabupaten Dairi sekarang) ibukotanya [[Sidikalang]].
 
Tiap-tiap Onder Afdeling mempuyai satu Distrik (Kewedanaan) dipimpin seorang Distrikchoolfd bangsa [[Indonesia]] yang disebut Demang dan membawahi beberapa Onder Distrikten (Kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Asisten Demang.
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan]], sejarah perkembangan pemerintahan [[Republik Indonesia]] di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit Nomor : 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dengan pengangkatan staf pemerintahannya, juga pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam Daerah Tapanuli. Afdeling Tanah Batak diubah menjadi LUHAK TANAH BATAK, dan sebagai Kepala Luhak diangkat Bapak Cornelius Sihombing (alm). Dalam catatan sejarah Tapanuli Utara, beliaulah dianggap sebagai Bupati pertama Tapanuli Utara
 
Menjelang Perang Dunia II, distrik-distrik di seluruh keresidenan Tapanuli dihapuskan dan beberapa Demang yang mengepalai distrik-distrik sebelumnya diperbantukan ke kantor Controleur masing-masing dan disebut namanya Demang Terbeschingking. Dengan penghapusan ini para Asisten Demang yang ada di kantor Demang itu ditetapkan menjadi Asisten Demang di Onder Distrik bersangkutan.
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 7 Thn 1956, di Daerah Provinsi dibentuk daerah otonom kabupaten. Salah satu kabupaten yang dibentuk dalam Undang-Undang Darurat tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Utara
 
Kemudian tiap Onder Distrik membawahi beberapa negeri yang dipimpin oleh seorang kepala Negeri yang disebut Negeri Hoofd. Pada waktu berikutnya diubah dan dilaksanakan pemilihan, tetapi tetap memperhatikan asal usulnya.
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan di daerah ini, maka pada tahun 1964 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan [[Dairi]]. Pemekaran Kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi.
 
Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang kepala kampung yang disebut Kampung Hoafd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd. Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di negeri/kampungnya. Mereka tidak menerima gaji dari pemerintah tetapi dari upah pungut pajak dan khusus Negeri Hoofd menerima tiap-tiap tahun upah yang disebut Yoarliykse Begroting.
Pada tahun 1998 untuk kedua kalinya Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten [[Toba Samosir]], sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
 
Tugas utama Negeri dan Kampung Hoofd ialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut pajak/blasting/rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Blasting/rodi ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Kontraleur sesudah panen padi.
Kemudian pada tahun 2003, Kabupaten Tapanuli Utara untuk yang ketiga kalinya dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten [[Humbang Hasundutan]] sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara. Pemekaran wilayah kabupaten ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini
 
Pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun [[1942]]-[[1945]] struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti:
Sebagaimana uraian singkat sejarah perkembangan Pemerintahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit No. 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dan pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam daerah Tapanuli, maka tanggal 5 Oktober ditetapkan menjadi Hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2003
* Asistent Resident diganti dengan nama Gunseibu dan menguasai seluruh tanah batak dan disebut Tanah Batak Sityotyo.
* Demang-demang Terbeschiking menjadi Guntyome memimpin masing-masing wilayah yang disebut Gunyakusyo.
* Asisten Demang tetap berada di posnya masing-masing dengan nama Huku Guntyo dan kecamatannya diganti dengan nama Huku Gunyakusyo.
* Negeri dan Kampung Hoofd tetap memimpin Negeri/Kampungnya masing-masing dengan mengubah namanya menjadi Kepala Negeri dan Kepala kampung.
 
== Masa Pemerintahan Republik Indonesia==
Sesudah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal [[17 Agustus]] [[1945]], pemerintah mulailah membentuk struktur pemerintahan baik di pusat dan di daerah. Dengan diangkatnya [[Ferdinand Lumbantobing|Dr. Ferdinand Lumbantobing]] sebagai Residen Tapanuli, disusunlah struktur pemerintahan dalam negeri di Tapanuli khususnya di Tapanuli Utara sebagai berikut :
* Nama Afdeling Batak Landen diganti menjadi Luhak Tanah batak dan sebagai luhak pertama diangkat Cornelis Sihombing.
* Nama Budrafdeling diganti menjadi Urung dipimpin Kepala Urung, Para Demang memimpin Onder Afdeling sebagai Kepala Urung.
* Onder Distrik diganti menjadi Urung kecil dan dipimpin Kepala Urung Kecil yang dulu disebut Asisten Demang.
 
Selanjutnya dalam waktu tidak begitu lama terjadi perubahan, nama Luhak diganti menjadi kabupaten yang dipimpin Bupati, Urung menjadi Wilayah yang dipimpin Demang, serta Urung Kecil menjadi Kecamatan yang dipimpin oleh Asisten Demang.
 
Pada tahun [[1946]] Kabupaten Tanah Batak terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu Wilayah Silindung, Wilayah Humbang, Wilayah Toba, Wilayah Samosir dan Wilayah Dairi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang. Kecamatan-kecamatan tetap seperti yang ditinggalkan Jepang.
 
Pada Tahun [[1947]] terjadi Agresi I oleh Belanda dimana Belanda mulai menduduki daerah Sumatera Timur maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan strategis dan untuk memperkuat pemerintahan dan pertahanan, Kabupaten Tanah Batak dibagi menjadi 4 (empat) kabupaten. Wilayah menjadi kabupaten dan memperbanyak kecamatan.
 
Pada tahun [[1948]] terjadi Agresi II oleh Belanda, untuk mempermudah hubungan sipil dan Tentara Republik, maka pejabat-pejabat Pemerintahan Sipil dimiliterkan dengan jabatan Bupati Militer, Wedana Militer dan Camat Militer. Untuk mempercepat hubungan dengan rakyat, kewedanaan dihapuskan dan para camat langsung secara administratip ke [[Bupati]].
 
Setelah Belanda meninggalkan Indonesia pada pengesahan kedaulatan, pada permulaan tahun [[1950]] di Tapanuli di bentuk Kabupaten baru yaitu Kabupaten Tapanuli Utara (dulu Kabupaten Batak), Kabupaten Tapanuli Selatan (dulu Kabupaten Padang Sidempuan), Kabupaten Tapanuli Tengah (dulu Kabupaten Sibolga) dan Kabupaten Nias (dulu Kabupaten Nias). Dengan terbentuknya Kabupaten ini, maka kabupaten-kabupaten yang dibentuk pada tahun 1947 dibubarkan. Disamping itu ditiap kabupaten dibentuk badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang anggotanya dari anggota partai politik setempat.
 
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara meliputi Dairi pada waktu itu, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan, pada tahun [[1956]] dibentuk Kabupaten Dairi yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara.
 
Salah satu upaya untuk mempercepat laju pembangunan ditinjau dari aspek pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan stabilitas keamanan adalah dengan jalan pemekaran wilayah. Pada tahun 1998 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan [[Kabupaten Mandailing Natal]].
 
Kemudian pada tahun [[2003]] Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan kembali menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
 
Setelah Kabupaten Tapanuli Utara berpisah dengan Kabupaten Humbang Hasundutan jumlah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi 15 kecamatan. Kecamatan yang masih tetap dalam Kabupaten Tapanuli Utara yaitu [[Kecamatan Parmonangan]], [[Kecamatan Adiankoting]], [[Kecamatan Sipoholon]], [[Kecamatan Tarutung]], [[Kecamatan Siata Barita]], [[Kecamatan Pahae Jae]], [[Kecamatan Purbatua]], [[Kecamatan Simangumban]], [[Kecamatan Pahae Julu]], [[Kecamatan Pangaribuan]], [[Kecamatan Garoga]], ]]Kecamatan Sipahutar]], [[Kecamatan Siborong-Borong]], [[Kecamatan Pagaran]], [[Kecamatan Muara]].
 
Mulai terbentuknya daerah Kabupaten Tapanuli Utara, secara berkesinambungan dipimpin oleh Bupati yang merupakan putra daerah sendiri. Sampai tahun [[2005]] tercatat sebanyak 22 orang Bupati yang memimpin Kabupaten Tapanuli Utara yakni :
* 1945-1946 : C. Sihombing
* 1946-1947 : H.F. Situmorang
* 1947-1949 : H.F. Situmorang
* 1947-1949 : F. Siagian
* 1947-1949 : R.P.N Lumbantobing
* 1947-1949 : P. Manurung
* 1950-1953 : F. Pasaribu
* 1954-1956 : M. Purba
* 1956-1958 : H.F. Situmorang
* 1958 : B. Manurung
* 1958-1963 : S.M. Simanjuntak
* 1963-1966 : E. Sibuea
* 1966-1967 : Drs. P. Simanjuntak
* 1967-1968 : A.V. Siahaan
* 1968-1979 : LetKol M.S.M. Sinaga
* 1979-1984 : Drs. S. Sagala
* 1984-1989 : Drs. G. Sinaga
* 1989-1994 : Lundu Panjaitan , SH
* 1994-1999 : Drs. T.M.H. Sinaga
* 1999-2004 : Drs. R.E Nainggolan, MM
* 2004-2009 : Torang Lumbantobing (Bupati), Drs. Frans A. Sihombing, MM (Wakil Bupati)
* 2009-2014 : Torang Lumbantobing (Bupati), Bangkit Parulian Silaban, SE (Wakil Bupati)
Sama halnya dengan Lembaga Eksekutif, pada Lembaga Legislatif dapat pula diketahui bahwa putra daerah yang telah menjadi Ketua DPRD Tapanuli Utara adalah :
* 1950-1952 : S.P. Lumbantobing
* 1952-1955 : S.M. Simanjuntak
* 1955-1958 : W. Lumbantobing
* 1958-1963 : S.M. Simanjuntak
* 1963-1966 : E. Sibuea
* 1966-1967 : S. Simanjuntak
* 1967-1971 : P. Hutajulu
* 1971-1977 : S. Tarigan
* 1977-1982 : C. Sinaga
* 1982-1987 : W.T. Simatupang
* 1987-1992 : F. Sianturi
* 1992-1997 : Ir. M. Loebis
* 1997-1999 : Drs. S.F.M. Situmorang
* 1999-2004 : Torang Lumban Tobing
* 2004-2009 : F.L. Fernando Simanjuntak,SH, MBA
* 2009-2014 : F.L. Fernando Simanjuntak,SH, MBA
 
Kabupaten Tapanuli Utara merupakan daerah yang cukup terkenal di kawasan [[Nusantara]], terutama karena potensi alam dan sumber daya manusianya. Potensi alam antara lain luasnya lahan kering untuk dijadikan persawahan baru dengan membangun irigasi. Sebahagian perairan [[Danau Toba]] yang dimiliki dan sungai yang cukup banyak untuk dimanfaatkan potensinya untuk irigasi, pengembangan perikanan maupun pembangkit tenaga listrik. Keindahan alam dengan panorama khususnya Pulau Sibandang di kawasan Danau Toba di Kecamatan Muara, dan Wisata Rohani [[Salib Kasih]]. Kekayaan seni budaya asli merupakan potensi daerah dalam upaya mengembangkan kepariwisataan Nasional. Potensi lain terdapat berbagai jenis [[mineral]] seperti [[Kaolin]], Batu [[gamping]], [[Belerang]], Batu [[besi]], [[Mika]], [[Batubara]], Panas bumi dan sebagainya.
 
== Referensi ==
Baris 55 ⟶ 133:
[[ru:Северное Тапанули]]
[[vi:Bắc Tapanuli (huyện)]]
 
<!-- == Sejarah<ref>http://www.taputkab.go.id/index1a.php?kode=1/ Sejarah di Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara</ref> ==
Pada masa Pemerintahan [[Hindia Belanda]], [http://www.taputkab.go.id/ Kabupaten Tapanuli Utara] termasuk kedalam Keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen Bangsa Belanda yang berkedudukan di [[Sibolga]]. Pada saat itu, Keresidenan Tapanuli dibagi menjadi 4 (empat) Afdeling (Kabupaten), salah satu diantaranya adalah Afdeling Batak Landen dengan ibukotanya Tarutung, dan 5 (lima) Onder Afdeling (wilayah) yang meliputi : Onder Afdeling Silindung, Toba, Samosir, Dairi dan Barus.
 
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan]], sejarah perkembangan pemerintahan [[Republik Indonesia]] di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit Nomor : 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dengan pengangkatan staf pemerintahannya, juga pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam Daerah Tapanuli. Afdeling Tanah Batak diubah menjadi LUHAK TANAH BATAK, dan sebagai Kepala Luhak diangkat Bapak Cornelius Sihombing (alm). Dalam catatan sejarah Tapanuli Utara, beliaulah dianggap sebagai Bupati pertama Tapanuli Utara
 
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 7 Thn 1956, di Daerah Provinsi dibentuk daerah otonom kabupaten. Salah satu kabupaten yang dibentuk dalam Undang-Undang Darurat tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Utara
 
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan di daerah ini, maka pada tahun 1964 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan [[Dairi]]. Pemekaran Kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi.
 
Pada tahun 1998 untuk kedua kalinya Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten [[Toba Samosir]], sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
 
Kemudian pada tahun 2003, Kabupaten Tapanuli Utara untuk yang ketiga kalinya dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten [[Humbang Hasundutan]] sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara. Pemekaran wilayah kabupaten ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini
 
Sebagaimana uraian singkat sejarah perkembangan Pemerintahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit No. 1 dari Residen Tapanuli Dr. Ferdinan Lumbantobing pada tgl. 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dan pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam daerah Tapanuli, maka tanggal 5 Oktober ditetapkan menjadi Hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2003. -->