Kati

satuan berat yang diukur menggunakan katian, ekuivalen dengan 16 atau 10 tahil, atau setara 500 gram

Kati adalah satuan berat tradisional yang sepadan dengan beban berat 6 ¼ ons (sekitar 625 gram) yang ditimbang dan diukur menggunakan alat kati atau katian.[1] Satuan kati masih digunakan secara informal untuk menimbang barang dagang, makanan, bahan makanan dan barang-barang lainnya di beberapa pasar tradisional, pasar jalanan, dan toko-toko di pulau Jawa, Indonesia dan di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara lainnya.

Kati
Nama Tionghoa
Hanzi tradisional:
Hanzi sederhana:
Nama Indonesia
Indonesia: kati
Nama Jepang
Kanji:
Hiragana: きん
Nama Korea
Hanja:
Nama Melayu
Melayu: kati
Nama Vietnam
Vietnam: cân

Masyarakat asia timur menyebut kati dengan 斤 (Bahasa Mandarin: Jin, bahasa Kanton: gan, bahasa Hokkien: kin atau kun, bahasa Jepang: kin (きん), dan bahasa Vietnam: can).

Definisi umum sunting

Secara tradisional dan informal, sekati setara dengan berat beban sebesar 1 ⅙ pound, dan berbeda di tiap-tiap daerah seperti layaknya satuan-satuan tradisional lainnya, tetapi umumnya secara informal sekati didefinisikan dengan berat beban yang hampir sama, misalkan pada masyarakat Indonesia sendiri yang umumnya mendefisikan sekati setara dengan beban berat 6 ¼ ons (625 gram),[2] sedangkan di Hong Kong secara informal didefinisikan dengan 604,78982 gram,[3] Di Malaysia didefinisikan dengan 604,79 gram,[4] sedangkan beratnya 604,8 gram di Singapura,[5] dan di beberapa negara sekati dibulatkan menjadi 600 gram seperti di Taiwan dan Thailand.

Berbeda dengan masyarakat di Tiongkok Daratan yang mendefinisikan kati dengan berat beban yang dibulatkan menjadi 500 gram, satuan ini desebut dengan satuan kati pasaran atau (市斤, shijin) sedangkan umumnya masyarakat Tionghoa umumnya menyepadankan kati dengan satuan kilogram atau kati umum (公斤, gongjin).

Penggunaan sunting

Secara tradisional, kati digunakan oleh masyarakat di wilayah Asia Timur dan Tenggara. Di Indonesia, khususnya di pulau Jawa dan Sumatera, kati digunakan untuk mengukur komoditas pasar secara tradisional bersamaan dengan satuan metrik.

Kati juga digunakan di Toraja,[6] bersama dengan sukat/kulak, barang, nalih, pi- kul, bantal, dan lainnya. Di Indramayu dan Cirebon, satuan kati digunakan untuk menimbang dan mengukur komoditas beras, menggunakan batok kelapa khusus yang disebut eter (satu kati = setengah eter) dengan ukuran berat sekitar 1,250 kilogram yang kini penggunaannya hampir tergantikan oleh satuan metrik.[7][8]

Lihat pula sunting

  • Pikul: Sepikul setara dengan 100 kati
  • Tahil: Satu tahil setara dengan 37,8 g atau 1/16 kati

Referensi sunting

  1. ^ "Arti kata kati - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2019-08-13. 
  2. ^ "kati | Arti Kata kati". www.kamusbesar.com. Diakses tanggal 2019-08-13. 
  3. ^ Hukum Hong Kong
  4. ^ Akta timbang Malaysia tahun 1972[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Akta timbang Singapura". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-10-01. Diakses tanggal 2010-11-30. 
  6. ^ Pakiding, Alexander, et.al. "Besaran dan Satuan Ukuran Tradisional Masyarakat Suku Toraja". SEMKARISTEK 1. 
  7. ^ Rasmadi, Sudedi. "Bentuk dan Fungsi Batok Eter, Penakar Beras Tradisional Warga Indramayu". detikjabar. Diakses tanggal 2024-05-15. 
  8. ^ Rasmadi, Sudedi. "Mengenal Batok Eter, Alat Tradisional Penakar Beras yang Kini Hilang". detikjabar. Diakses tanggal 2024-05-15.