Kebijakan Satu Tiongkok

Revisi sejak 4 November 2021 12.29 oleh Redikfern (bicara | kontrib)

Kebijakan Satu Tiongkok (Hanzi tradisional: 一個中國; Hanzi: 一个中国; Pinyin: yī gè Zhōngguó) menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok adalah pemerintah resmi Tiongkok daratan (termasuk Tibet), Hong Kong, Macau dan Taiwan. Semua negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Tiongkok harus menerapkan kebijakan ini dan menghindari hubungan resmi dengan Republik Tiongkok (Taiwan), begitu pula bagi negara yang membentuk hubungan diplomatik resmi bagi Republik Tiongkok harus memutuskan hubungan resmi dengan Republik Rakyat Tiongkok.

Peta menunjukan negara yang mempraktikan kebijakan Satu Tiongkok. RRT (merah); Taiwan (biru); mengakui RRT (pink); mengakui Taiwan (biru muda); memiliki hubungan tak resmi dengan Taiwan (lavender); tak ada (abu-abu).

Kedudukan Indonesia dalam Kebijakan Satu Tiongkok

Republik Indonesia secara resmi mengakui Republik Rakyat Tiongkok sebagai rekan diplomatik sejak ditetapkan tahun 1950. Walaupun hubungan kedua negara pernah merenggang pada tahun 1967, karena kebijakan Presiden Suharto yang menghindari negara-negara Blok Timur, dan akhirnya dipulihkan kembali pada 1990. Indonesia memiliki kedutaan besar di Beijing dan konsulat jenderal di Guangzhou, Shanghai, dan Hong Kong. Sedangkan Republik Rakyat Tiongkok memiliki kedutaan besar di Jakarta dan konsulat jenderal di Surabaya dan Medan. Kedua negara merupakan anggota APEC dan G-20.

Secara diplomatik, Indonesia tidak mempunyai hubungan resmi dengan Republik Tiongkok (Taiwan) karena hubungannya dengan Republik Rakyat Tiongkok. Dengan ini, kedua negara tidak memiliki kedutaan besar di negara masing-masing. Namun secara tidak resmi, Indonesia memiliki hubungan dengan Republik Tiongkok melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan sebaliknya, Taiwan memiliki Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta dan Surabaya. Hubungan antara Indonesia dan Taiwan semakin berkembang seiring waktu. Kantor dagang ini menjadi perwakilan non-diplomatik antarnegara yang utamanya mengurusi masalah perdagangan dan ekonomi. Sebagai perwakilan tidak resmi, kantor dagang ini memiliki kemampuan untuk memberikan izin berkunjung (visa) bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Taiwan.

Lihat juga

Pranala luar