Kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
-link iklan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta administratif Pulau Jawa yang menampilkan batas-batas Kecamatan di Pulau Jawa]]
'''Kecamatan''' adalah sebuah pembagian area administratif negara setelah [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]]. Sebuah kecamatan dikepalai oleh seorang camat dan dibagi
[[Camat]] adalah Perpanjangan tangan [[Bupati]] untuk menjalankan Roda [[Pemerintahan]] [[kabupaten]] atau [[Kota]] untuk [[Kota Madya]] dan memberikan pelayanan kepada [[masyarakat]] [[kelurahan]] dan [[desa]] di tingkat Kecamatan.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1527128/apa-saja-tugas-camat-dan-berapa-besaran-gaji-camat-terbaru</ref>
Pada jaman Penjajahan Belanda Kecamatan (juga disebut '''[[Distrik (Indonesia)|distrik]]''' di
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
Baris 18:
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. [[
b. [[
c.
d.
e.
f. Kecamatan.<ref>Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>
|