Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-link iklan
Penaku (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta administratif Pulau Jawa yang menampilkan batas-batas Kecamatan di Pulau Jawa]]
'''Kecamatan''' adalah sebuah pembagian area administratif negara setelah [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]]. Sebuah kecamatan dikepalai oleh seorang camat dan dibagi beberapa [[kelurahan]] ataupun [[desa]]. Di [[Indonesia]], sebuah kecamatan atau Kabupaten adalah pembagian dari Kabupaten atau Kota Madya. Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi desa administratif. Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten yang mempunyai zona kerja tertentu dibawahdi bawah Camat.<ref name="umm"/>
 
[[Camat]] adalah Perpanjangan tangan [[Bupati]] untuk menjalankan Roda [[Pemerintahan]] [[kabupaten]] atau [[Kota]] untuk [[Kota Madya]] dan memberikan pelayanan kepada [[masyarakat]] [[kelurahan]] dan [[desa]] di tingkat Kecamatan.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1527128/apa-saja-tugas-camat-dan-berapa-besaran-gaji-camat-terbaru</ref>
 
Pada jaman Penjajahan Belanda Kecamatan (juga disebut '''[[Distrik (Indonesia)|distrik]]''' di provinsiProvinsi Papua Barat dan Papua, serta [[Kapanewon dan kemantren (Yogyakarta)|'''kapanewon''' dan '''kemantren''']] di Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]] atau [[kota]] yang dipimpin oleh [[Camat]]. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa ''"Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat."''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
 
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
Baris 18:
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
 
a. [[sekretariatSekretariat daerah]];
 
b. [[sekretariatSekretariat DPRD]];
 
c. inspektoratInspektorat;
 
d. dinasDinas;
 
e. badanBadan; dan
 
f. Kecamatan.<ref>Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>