Kedaulatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan kategori [ * ]
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 118.96.10.126 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh EmausBot. (TW)
Baris 1:
{{politik}}
'''Kedaulatan''' adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu [[wilayah]] [[pemerintahan]], [[masyarakat]], atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari [[Tuhan]] atau [[Masyarakat]] <ref>Hugo Grotius, DE IURE BELLI AC PACIS, Janssonio-Waesbergios, 1735</ref>. Dalam [[hukum konstitusi]] dan [[hukum internasional|internasional]], konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai [[organisasi]] atau [[lembaga]] yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
 
[[Berkas:Rangkuman|jmpl|pemerintahan kedaulatan]]
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu [[negara]] setelah [[revolusi Perancis]] dikemukakan oleh [[Jean-Jacques Rousseau]] dalam karyanya ''Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique'' (''Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik'') membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu [[de facto]] dan [[de jure]].
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
* [http://www.law.ufl.edu/faculty/publications/pdf/sov.pdf The Changing Character of Sovereignty in International Law and International Relations]
* [http://www.etymonline.com/index.php?search=sovereign&searchmode=none Etymology OnLine]
* [http://plato.stanford.edu/entries/sovereignty/ Stanford Encyclopedia of Philosophy entry]
* [http://kennedy.byu.edu/partners/WFPC/alrfouh.html Protection of national sovereign rights under international law]
 
== Pranala luar ==
 
* [http://www.un.org Official United Nations website]
* [http://www.un.org/law Official UN website on International Law]
* [http://www.icj-cij.org/ Official website of the International Court of Justice]
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Kepala negara]]
[[Kategori:Hukum internasional]]
[[Kategori:Hubungan internasional]]