Kekaisaran Romawi Suci: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: halaman dengan galat skrip halaman dengan galat kutipan
Tag: halaman dengan galat skrip halaman dengan galat kutipan
Baris 261:
[[File:Schedelsche Weltchronik Struktur des Reiches.jpg|thumb|Ilustrasi di dalam [[Babad Nürnberg|Schedelsche Weltchronik]] yang memperlihatkan tatanan pemerintahan Reich: Kaisar bersemayam di atas singgasana, dikawal tiga orang petinggi Gereja di sebelah kanan, dan empat orang pangreh praja di sebelah kiri.]]
 
Pada abad ke-13, perubahan struktural umum di bidang tata kelola tanah membuka jalan bagi pergeseranperalihan kekuasaankuasa politik ke kalangankaum [[borjuis]] yang sedang naik daun sehinggadengan mengorbankan [[feodalisme]] kaum ningrat, yang akhirnya menjadi ciri khas kurun waktu [[Akhir Abad Pertengahan]]. Kebangkitan [[kota kekaisaran bebas|kota-kota]] dan kemunculan golongan masyarakat baru, yaitu kalangan [[Bürger]], menggerus tatanan kemasyarakatan, tatanan hukum, danmaupun tatanan ekonomi ala feodalisme.{{Sfn|Rothstein|1995|pp=9-}}
 
Kaum tani kian lama kian diwajibkan untuk menyetorkan upeti kepada tuan-tuan tanah mereka. Konsep "[[properti|harta-milik]]" mulai menggeser bentuk-bentuk kewenangan hukum yang lebih kuno, kendati keduanya masih tetap berkaitan erat satu sama lain. Di wilayah-wilayah kedaulatan (bukan di tingkat negara), kewenangan kian lama kian memusat. Barang siapa memiliki tanah, dia jualah yang empunya kewenangan hukum, dan kewenangan hukum inilah yang menjadi sumber kewenangan-kewenangan lain. Meskipun demikian, kewenangan hukum pemilik tanah pada masa itu tidak mencakup kewenangan membuat undang-undang, yakni jenis kewenangan yang nyaris tidak dikenal sebelum abad ke-15. Praktik peradilan sangat bergantung kepada adat-istiadat atau aturan-aturan yang sudah teradat.
 
Pada kurun waktu inilah wilayah-wilayah kedaulatan mulai bertransformasi menjadi cikal-bakal negara-negara modern. Proses transformasi tersebut tidak berjalan serentak dan seragam di semua wilayah kedaulatan,. danKemajuannya lebih cepat mengalami kemajuanterasa di wilayah-wilayah kedaulatan yang nyaris identik dengan tanah-tanah pusaka suku-suku Jermani tempo dulu, misalnya daerah Bayern. Proses, tersebuttetapi berjalan lebih lamban di wilayah-wilayah kedaulatan yang dibentuk melalui pelaksanaan hak-hak istimewa kaisar.
 
Pada abad ke-12, [[Liga Hansa]] mengukuhkan keberadaannya sebagai persekutuan dagang dan keamanan antar[[gilda|serikat usaha]] kota-kota kecil dan kota-kota besar di Kekaisaran Romawi Suci maupun di seluruh kawasan utara dan kawasan tengah Eropa. Liga Hansa mendominasi usaha dagang lintas laut di perairan [[Laut Baltik]], [[Laut Utara]], dan di sepanjang aliran sungai-sungai yang dapat dilayari. Setiap kota yang menjadi anggotanya tetap mempertahankan tatanan hukum pangreh prajanya masing-masing, dan hanya memiliki otonomi politik yang terbatas (kecuali [[kota kekaisaran bebas|kota-kota merdeka milik negara]]). Pada akhir abad ke-14, persekutuan besar itu sudah berani memaksakan kepentingan-kepentingannya, bahkan dila perlu dengan kekuatan militer. Sepak terjang semacam ini berpuncak pada perang melawan Kerajaan Denmark dari tahun 1361 sampai 1370. Liga Hansa mulai terpuruk selepas tahun 1450.{{Efn|name=Translation}}{{Sfn|Szepesi|2015}}{{Sfn|Rothbard |2009}}