Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan dasar hukum pendirian
Fazily (bicara | kontrib)
Membatalkan 1 suntingan by 2001:448A:4007:1152:658:7687:9C63:2D3B (bicara): Tidak perlu (TW)
Tag: Pembatalan
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 18:
| nama_menteri = [[Arifin Tasrif]]
| wakil = Daftar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
| nama_wakil = ''Lowong''
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[EgoDadan SyahrialKusdiana]]
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Baris 46:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[AkhmadBambang SyakhrozaSuswantono]]
 
<!--Badan-->
Baris 95:
 
'''Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia''' ('''Kementerian ESDM RI''') adalah [[kementerian Indonesia|Kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang [[Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral]] (Menteri ESDM) yang sejak tanggal [[23 Oktober]] [[2019]] dijabat oleh [[Arifin Tasrif]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=25 Oktober 2021|title=Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/187119/perpres-no-97-tahun-2021}}</ref>
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
== Struktur organisasi ==
Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021 dan PermenESDM Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|date=25 Juni 2021|title=Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/175268/permen-esdm-no-15-tahun-2021}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Sumber Daya Manusia
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
## Biro Keuangan
## Biro Hukum
## Biro Umum
## Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
# [[Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
# [[Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
## Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
## Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
# [[Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara
## Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral
## Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara
## Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara
## Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
# [[Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Panas Bumi
## Direktorat Bioenergi
## Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan
## Direktorat Konservasi Energi
## Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat V
# [[Badan Geologi]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
## Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
## Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
## Pusat Survei Geologi
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
# Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
# Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Terdapat pula sejumlah pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral
# Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
 
== Sejarah ==
Baris 120 ⟶ 202:
 
'''Tahun 2000''' <br /> Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
 
== Struktur organisasi ==
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi]]
# [[Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan]]
# [[Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara]]
# [[Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Badan Geologi]]
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral]]
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral]]
# Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
# Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
# Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
 
== Lihat pula ==
Baris 159 ⟶ 218:
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Energi dan Sumber Daya Mineral]]
[[Kategori:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia| API]]
 
 
{{indo-stub}}