Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hillslight (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(32 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Politics ofPolitik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' (nama resmi: '''Kementerian Negara''') adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam [[pemerintahan]]. Kementerian berkedudukandipimpin dioleh ibuseorang kotamenteri negara yaitu [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] danyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]].
 
Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.
== Sejarah ==
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni [[PNI]], [[Masyumi]], [[Nahdlatul Ulama]], dan [[PSI]], saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, [[PKI]] menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
=== Landasan hukum ===
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
 
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara]] yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni [[Golkar]]. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, [[PKB]], [[PDIP]], dan [[Partai Demokrat|Demokrat]], merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
 
=== Pembentukan kementerian ===
{| class="wikitable" style="float:right;margin:0 0 0.5em 1em;font-size:90%"
Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.
!colspan="3" style="background:#DCDCDC;" | Komposisi Etnis dalam Kementerian Indonesia (1945-1970) <ref>Crawford Young, The Politics of Cultural Pluralism, The University of Wisconsin Press, 1976</ref>
{| class="wikitable"
!Jenis urusan
!Bidang urusan
!Kelompok kementerian
|-
|Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
! Etnis
|Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (1)}}
! Jumlah
|Kementerian kelompok I
! %
|-----
|Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
| [[Suku Jawa|Jawa]] || align="center" | 392 || align="center" | 60,8
|Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (2)}}
|-----
|Kementerian kelompok II
| [[Suku Minangkabau|Minangkabau]] || align="center" | 90 || align="center" | 14,0
|-----
|Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
| [[Suku Sunda|Sunda]] || align="center" | 84 || align="center" | 13,0
|Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (3)}}
|-----
|Kementerian kelompok III
| [[Suku Minahasa|Minahasa]] || align="center" | 25 || align="center" | 3,9
|-----
| [[Maluku]] || align="center" | 20 || align="center" | 3,1
|-----
| [[Suku Batak|Batak]] || align="center" | 16 || align="center" | 2,5
|-----
| Lain-lain || align="center" | 18 || align="center" | 2,8
|}
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 13}} Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 14}} Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak [[Presiden Indonesia|presiden]] mengucapkan sumpah/janji,{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 16}} dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 15}}
 
=== Pengubahan dan pembubaran kementerian ===
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh [[Suku Jawa]], yang kemudian diikuti oleh [[Suku Minangkabau]] dan [[Suku Sunda]]. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni [[Suku Minahasa|Minahasa]] dan [[Maluku]], juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 17}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 20}} Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum]], keamanan, dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 19}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 21}}
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan [[nomenklatur]] yang berubah-ubah. Pada sekitar [[Sejarah Indonesia (1968-1998)|tahun 1968-1998]], nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|tahun 1998]] mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>[http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg]</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
 
=== Kementerian yang digabungkan/dipisahkan ===
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]] dan [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan [[Kabinet Pembangunan VI]], dan kemudian dipisahkan kembali pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] dan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Perumahan Rakyat]] pada [[Kabinet Kerja]] (2014) digabung menjadi [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
* [[Kementerian Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Kehutanan]] dan [[Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]] pada [[Kabinet Kerja]] (2014) digabung menjadi [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
 
=== Kementerian yang dibubarkan ===
* [[Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia|Kementerian Kemakmuran]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada [[Kabinet Natsir]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada [[Kabinet Persatuan Nasional]], dan dibentuk kembali pada [[Kabinet Gotong Royong]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Penerangan Republik Indonesia|Kementerian Penerangan]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
 
=== Kementerian yang berganti nama ===
* "[[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
* "[[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada [[Kabinet Sjahrir II]], menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada [[Kabinet Kerja I]], dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
* "[[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
* "[[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada [[Kabinet Dwikora I]], menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada [[Kabinet Dwikora II]], kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada [[Kabinet Ampera I]], menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada [[Kabinet Pembangunan III]], dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
* "[[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
* "[[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]]" sebelumnya namanya adalah "[[Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia|Kementerian Pendidikan Nasional]] dan bidang Kebudayaan ada dalam [[Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]] pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]].
* "[[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]]" sebelumnya bernama [[Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]] setelah Kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja, berganti nama menjadi [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]] dan bidang ekonomi kreatif berdiri sendiri dengan nama [[Badan Ekonomi Kreatif]].
* "[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.
 
== Landasan hukum ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] yang menyebutkan bahwa:
:1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
:2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
:3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
:4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tahun 2015
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak [[Presiden Indonesia|presiden]] mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
 
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]].
 
== Daftar saat ini ==
{{main|Daftar kementerian di Indonesia}}
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian-kementerian tersebut adalah:
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Nama kementerian-kementerian tersebut diuraikan di bawah ini.
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]], terdiri atas:
* Kementerian kelompok I yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
** [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
** [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
* Kementerian kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam [[UUD 1945]], terdiri atas:
** [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
** [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
** [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
** [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, danRiset, Pendidikandan TinggiTeknologi]]
** [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]]
** [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
** [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
Baris 94 ⟶ 58:
** [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
** [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
** [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
** [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
* Kementerian kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
** [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
** [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
** [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
Baris 103 ⟶ 67:
** [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
** [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
**[[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]]
** [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
** [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada jugapula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
* Kementerian koordinator (Kemenko), terdiri atas:
** [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
 
Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.
{| class="wikitable" style="font-size:90%;"
! rowspan="2" |Kelompok
! colspan="5" |Koordinasi oleh kementerian koordinator
|-
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
! width="18%" |Di luar koordinasi<br>kementerian koordinator
|-
!Kelompok I
|
* [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
* [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
| —
| —
| —
| —
|-
!Kelompok II
|
* [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
|
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
* [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
* [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
* [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
* [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
|
* [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
* [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
* [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
|
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
* [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
* [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
| —
|-
!Kelompok III
|
* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
|
* [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
|
* [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
* [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
|
* [[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]]
* [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
|
* [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
* [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
|}
 
== Susunan organisasi ==
{{main|Organisasi kementerian negara Indonesia}}
{{lihatpula|Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia}}
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah [[daftar kabinet Indonesia|kabinet]]. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
** unsur pemimpin: [[Menteri]];
Baris 121 ⟶ 150:
** unsur pengawas: [[Inspektorat Jenderal]];
** unsur pendukung: [[Badan]] dan/atau [[Pusat]]; dan
** unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansiinstansi Vertikalvertikal (khusus Kementeriankementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan).
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
** Pemimpin: Menteri;
Baris 133 ⟶ 162:
** Pengawas: [[Inspektorat]]
 
== Sejarah ==
Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi 1998]] istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
 
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian.
 
Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
{| class="wikitable" style="font-size:85%;"
|+Era Reformasi
![[B. J. Habibie|B.J. Habibie]]
![[Abdurrahman Wahid]]
![[Megawati Soekarnoputri]]
! colspan="2" |[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
! colspan="2" |[[Joko Widodo]]
|-
! width="14%" |[[Kabinet Reformasi Pembangunan]]
! width="14%" |[[Kabinet Persatuan Nasional]]
! width="14%" |[[Kabinet Gotong Royong]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Bersatu]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Bersatu II]]
! width="14%" |[[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Maju]]
|-
!36 menteri
!35 menteri
!30 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
|-
| colspan="7" |'''Kementerian koordinator'''
|-
|Politik dan Keamanan
|Politik dan Keamanan → Politik, Sosial, dan Keamanan
|Politik dan Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|-
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|-
|Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan
|Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I)
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|Kemaritiman dan Sumber Daya
|Kemaritiman dan Investasi
|-
|Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
| colspan="7" |'''Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian'''
|-
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|-
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|-
|Pertahanan dan Keamanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|-
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|-
|Agraria
|—
|—
|—
|—
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
|-
|Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|-
|—
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
|Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
|Pembangunan Daerah Tertinggal
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|-
|Pertambangan dan Energi
|Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|-
|Kehakiman
|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
|-
|—
|Urusan Hak Asasi Manusia → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
|-
|Investasi
|—
|—
|—
|—
|—
|Investasi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|-
|—
|Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|-
|Kesehatan
|Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|-
|Tenaga Kerja
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
|-
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|-
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|-
|Penerangan
|—
|Komunikasi dan Informasi
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|-
|Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|-
|Kehutanan dan Perkebunan
|Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan
|Kehutanan
|Kehutanan
|Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|-
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|-
|Pariwisata, Seni, dan Budaya
|Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif{{efn|Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41227/perpres-no-77-tahun-2011 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011]|name=Perpres77/2011}}
|Pariwisata
|Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|-
|Pekerjaan Umum
|Pekerjaan Umum → dibubarkan
|—
|Pekerjaan Umum
|Pekerjaan Umum
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|-
|Perumahan Rakyat dan Permukiman
|Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah
|Permukiman dan Prasarana Wilayah
|Perumahan Rakyat
|Perumahan Rakyat
|-
|Peranan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|-
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga → dibubarkan
|—
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|-
|—
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|-
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|—
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional{{efn|Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Details/42589/perpres-no-62-tahun-2005 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005]|name=Perpres62/2005}}
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|-
|Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan{{efn|name=Perpres77/2011}}
|Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|-
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|-
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|-
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|-
|Pertanian
|Pertanian → Pertanian dan Kehutanan
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|-
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|Riset dan Teknologi → dibubarkan{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|-
|Sekretaris Negara
|— (pejabat setingkat menteri)
|— (pejabat setingkat menteri)
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|-
|Sosial
|—
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|-
|Kependudukan
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|Pangan dan Hortikultura
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Otonomi Daerah → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)
|—
|—
|—
|—
|—
|}
 
== Catatan ==
{{notelist}}
== Lihat pula ==
* [[Kabinet Indonesia]]
* [[Undang-Undang Kementerian Negara]]
* [[KabinetDaftar Pemerintahanbekas jabatan politik di Indonesia]]
* [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]]
* [[Bekas Jabatan Politik di Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{reflist|30em}}
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2398&filename=Perpres%2047%20Tahun%202009.pdf Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009]
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2008|title=Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara|url=https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_39_th_2008.pdf|ref={{sfnref|UU 39/2008}}|accessdate=2021-04-14|archive-date=2020-12-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20201224013221/https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_39_th_2008.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175941/Perpres_Nomor_68_Tahun_2019.pdf|ref={{sfnref|Perpres 68/2019}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2021|title=Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176432/Perpres_Nomor_32_Tahun_2021.pdf|ref={{sfnref|Perpres 32/2021}}}}
 
{{Kementerian Indonesia}}