Kementerian Kehakiman Negara Pasundan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Charizarrdd (bicara | kontrib) Hak dan kewajiban kementerian |
k Merapikan/copyedit/perbaikan naskah (suntingan kecil) |
||
Baris 1:
== Tugas dan Kewajiban ==
Mengacu pada keterangan pemerintah dalam sidang parlemen tanggal 13 Mei 1948, Kementerian Kehakiman bertugas untuk menyempurnakan peraturan peradilan, menjamin hak-hak warga negara Pasundan, menjaga moral dan etika pegawai negeri Pasundan, dan berupaya untuk menambah tenaga ahli dalam bidang hukum.<ref name=":0" />
Melalui surat keputusan Letnan Gubernur
# Lembaga yang menangani harta peninggalan dan anak-anak yatim, kenotariatan, dan pencatatan sipil;
Baris 13:
# Perumusan undang-undang kemasyarakatan, perniagaan, hukum pidana, dan perdata.
Urusan-urusan tersebut sebelumnya ditangani oleh Departemen Yustisi di Jakarta, sehubungan dengan pelimpahan hak dan kewajiban kepada Kementerian Kehakiman Negara Pasundan, anggaran keuangan Departemen Yustisi tahun 1948 sebanyak
== Penjelasan dan Pelaksanaan Kewajiban Kementerian ==
|