Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Humaspupr (bicara) ke revisi terakhir oleh RianHS
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k perbaikan typo
Baris 81:
| catatan =
}}
'''Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemen PUPR RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[pekerjaan umum]] dan '''perumahan rakyat'''. DahuluSebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama "Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah" (1999-2000) dan "Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah" (2000-2004).
 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KemenpuperaKemenPUPR saat ini dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Basuki Hadimuljono]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=7 Februari 2020|title=Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/132020/perpres-no-27-tahun-2020}}</ref>
# perumusanPerumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;
# koordinasiKoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengelolaanPengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
# pengawasanPengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pelaksanaanPelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat di daerah;
# pelaksanaanPelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
# pelaksanaanPelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaanPelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
# pelaksanaanPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
== Susunan organisasi ==