Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
(43 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pekerjaan Umum <br />dan Perumahan Rakyat <br />Republik Indonesia
| logo = Logo_PU_(RGB)Logo of the Ministry of Public Works and Housing of the Republic of Indonesia.jpgsvg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
Baris 8:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 1527 Tahun 20152020
| bidang_tugas = Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
| slogan =
| pegawai =
| anggaran = Rp 104146,198 triliun(2024)
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia
| nama_menteri = [[Basuki Hadimuljono]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| nama_wakil =
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
| nama_sekretaris_jenderal = [[Mohammad Zainal Fatah]]
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Anita Firmanti Eko Setyorini
 
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
| singkatan_dirjen1 = Sumber Daya Air
| nama_dirjen1 = ImamBob SantosoArthur Lombogia
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Bina KonstruksiMarga
| singkatan_dirjen2 = Bina KonstruksiMarga
| nama_dirjen2 = YusidHedy ToyibRahadian
| dirjen3 = Direktorat Jenderal BinaCipta MargaKarya
| singkatan_dirjen3 = BinaCipta MargaKarya
| nama_dirjen3 = ArieDiana Setiadi MoerwantoKusumastuti
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan
| singkatan_dirjen4 = Penyediaan Perumahan
| nama_dirjen4 = SyarifIwan BurhanuddinSuprijanto
| dirjen5 = Direktorat Jenderal CiptaPembiayaan KaryaInfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
| singkatan_dirjen5 = CiptaPembiayaan KaryaInfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
| nama_dirjen5 = SriHerry HartoyoTrisaputra Zuna
| dirjen6 = Direktorat Jenderal PembiayaanBina PerumahanKonstruksi
| singkatan_dirjen6 = PembiayaanBina PerumahanKonstruksi
| nama_dirjen6 = LanaRachman WinayatiArief Dienaputra
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal
 
| nama_inspektorat_jenderal = Iskandar
 
| badan1 = Badan Pengembangan Infrastuktur Wilayah
<!--Inspektorat Jenderal-->
| singkatan_badan1 = BPIW
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| kepala_badan1 = Yudha Mediawan
| nama_inspektorat_jenderal = Rildo Ananda Anwar
| badan3 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
 
| singkatan_badan3 = BPSDM
<!--Badan-->
| kepala_badan3 = Khalawi
| badan1 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| singkatan_badan1staf_ahli1 = PengembanganStaf Ahli Bidang SDMKeterpaduan Pembangunan
| kepala_badan1 = Andreas Suhono
| badan2 = Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| singkatan_badan2 = Litbang
| kepala_badan2 = Danis H. Sumadilaga
| badan3 = Badan Pengembangan Insfrastuktur Wilayah
| singkatan_badan3 = Pengembangan Infrastuktur Wilayah
| kepala_badan3 = Rido Matari Ichwan
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli1 = Keterpaduan Pembangunan
| nama_staf_ahli1 = AdangMaulidya SafIndah AhmadJunica
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli2 = Ekonomi dan Investasi
| nama_staf_ahli2 = MochammadDadang NatsirRukmana
| staf_ahli3 = Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli3 = Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
| nama_staf_ahli3 = BebyAbram SetiawatiElsajaya DipokusumoBarus
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli4 = Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli4 = LuthfielK. Annam AchmadArsyad
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli5 = Teknologi Industri dan Lingkungan
| nama_staf_ahli5 = KhalawiEndra AHS. Atmawidjaja
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
 
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
 
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
 
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
| alamat = Jl. Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
| situs web = {{URL|http://www.pu.go.id/}}
| catatan =
}}
'''Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''KemenpuperaKemen PUPR RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[pekerjaan umum]] dan [['''perumahan rakyat]]'''. Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama "Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah" (1999-2000) dan "Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah" (2000-2004).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenpupera dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Basuki Hadimuljono]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=7 Februari 2020|title=Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/132020/perpres-no-27-tahun-2020}}</ref>
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat di daerah;
# pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2020 dan PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat|date=12 Mei 2020|title=Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/159626/permen-pupr-no-13-tahun-2020}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
## Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
## Biro Keuangan
## Biro Umum
## Biro Hukum
## Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
## Biro Komunikasi Publik
## Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
## Pusat Data dan Teknologi Informasi
## Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Air]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
## Direktorat Sungai dan Pantai
## Direktorat Irigasi dan Rawa
## Direktorat Bendungan dan Danau
## Direktorat Air Tanah dan Air Baku
## Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan
## Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
## Direktorat Kepatuhan Intern
## Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo
# [[Direktorat Jenderal Bina Marga]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan
## Direktorat Pembangunan Jalan
## Direktorat Pembangunan Jembatan
## Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I
## Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II
## Direktorat Jalan Bebas Hambatan
## Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
## Direktorat Kepatuhan Intern
# [[Direktorat Jenderal Cipta Karya]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman
## Direktorat Bina Penataan Bangunan
## Direktorat Air Minum
## Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
## Direktorat Sanitasi
## Direktorat Prasarana Strategis
## Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
## Direktorat Kepatuhan Intern
# [[Direktorat Jenderal Perumahan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan
## Direktorat Rumah Umum dan Komersial
## Direktorat Rumah Swadaya
## Direktorat Rumah Susun
## Direktorat Rumah Khusus
## Direktorat Kepatuhan Intern
# [[Direktorat Jenderal Bina Konstruksi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
## Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
## Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi
## Direktorat Keberlanjutan Konstruksi
# [[Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan
## Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air
## Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
## Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman
## Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat V
## Inspektorat VI
# [[Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional
## Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I
## Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II
## Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan Talenta
## Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman
## Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
## Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen
Terdapat lima staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan
# Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi
# Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
# Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
# Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
== Sejarah ==
=== Era Hindia Belanda ===
Istilah "Pekerjaan Umum" adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda ''Openbare Werken'' yang pada zaman Hindia Belanda disebut ''Waterstaat swerkenWaterstaatswerken''. Di lingkungan Pusatpusat Pemerintahanpemerintahan, hal ini dibina oleh Dep.Van''Departement Verkeer &van Verkeer-en-Waterstaat'' (Dep. V&W), yang sebelumnya terdiri dari 2''Departement Dept.Vanvan GuovernementsGouvernements Bedri jvenBedrijven'' dan Dept.Van''Departement Burgewrlijkevan Burgerlijke Openbare Werken''.
Dep. V dan &W dikepalai oleh seorang Direkturdirektur, yang membawahi beberapa Afdelingen''afdeling'' dan Diensten''dienst'' sesuai dengan tugas/wewenang Depertemendepartemen ini.
 
Yang meliputi bidang PU (''openbare werken'') termasuk ''afdeling Waterstaat'', dengan onder afdelingen. ''onderafdelingen'': Lands gebouwen''Landsgebouwen'', ''Wegen'', ''Irrigatie & Assainering'', Water Kracht''Waterkracht'', Constructie burreau''Constructiebureau'' (untukpembangunan jembatan). Disamping yang tersebut di atas, yang meliputi bidang PU (Openbare Werken) juga afd. ''Havenwezen'' (Pelabuhanpelabuhan),afd. ''Electriciteitswezen'' (Kelistrikankelistrikan)dan afd.dan ''Luchtvaart'' (Penerbanganpenerbangan Sipilsipil).
 
Organisasi P.UPU (Open-bare''Openbare werken'') di daerah-daerah adalah sebagai berikut :
* Di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur urusan Waterstaat''waterstaat/openbare werken'' diserahkan pada Pemerintahanpemerintahan Provinsiprovinsi yang disebut :''Provinciale Waterstaatdienst"'' dan dikepalai oleh seorang ''Hoofd -Provinciale Waterstaatsdients'' (H.P.WHPW)
* Di wilayah ''Gouv.'' Yogyakarta dan ''Gouv.'' Surakarta urusan-urusan Pekerjaan Umum/Waterstaat''waterstaat'' dijalankan oleh "''Sultanas Werkenwerken''" (yogyaYogyakarta) "''Rijkswerken''" (Surakarta), "''Mangkunegaranwerken''". DisampingDi samping itu, di wilayah Vorstenlander''vorstenlander'' terdapat 3 organisasi "Waterschap"''waterschap'', "s" Lands gebouwendienst"''Landsgebouwendienst'', ''Regentschap Werken"werken'' dan "Gremeente''Gemeente werken"''.
* Untuk daerah luar jawa, seperti ''Gouv.Sumatera'' Sumatra, ''Borneo'' (Kalimantan) dan ''Grote -Oost'' (Indonesia Timur) terdapat organisasi "''Gewestelijke Inspectie v/dvan de Waterstaat"'' dikepalai oleh seorang Inspektur. Di wilayah ''residentie'' terdapat "''Residentie Water Staatsdienst"Waterstaatsdienst'' yang dahulu dikenal dengan nama "''Dienst der BBurgerlijke Openbare Werke''.O.W". dan kepalaKepala dinas ini biasa disebut "E.A.QEAW" (Eerst Aanwzend''Eerste-aanwijzend Waterstaatsambtenar'').
 
Ketentuan yang dikeluarkan pada zaman Hindia Belanda untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan Pekerjaan Umum dapat dibaca dalam "A.W.R".AWR (''Algemeen Waterreglement'') 1936, B.W.RBWR (''Burgerlijke Woningsregeling'') 1934 dan "W.V.OWVO (''Wegverkeersordonnantie'')/W.V.V."WVV (''Wegverkeersverordening'').
 
=== Era Jepang ===
Setelah Belanda menyerahkan dalam perang pasifikPasifik pada tahun 1942, kepada Jepang, maka daerah Indonesia ini dibagi oleh Jepang dalam 3tiga wilayah pemerintahan, yaitu Jawa/Madura, SumateraSumatra dan Indonesia Timur. dan tidakTidak ada Pusatpusat Pemerintahanpemerintahan tertinggi di Indonesia yang menguasai ke 3ketiga wilayah pemerintahan tersebut.
 
DibidangDi Pekerjaanbidang Umumpekerjaan padaumum, di tiap-tiap wilayah organisasi Pemerintahan Militer Jepang tersebut di atas, diperlukan organisasi zaman Hindia Belanda dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari fihakpihak jepang,kantorJepang. Kantor pusat "V & W". di Bandung, dinamakan {{nihongo|''Kotubu Bunsitsu''|交通部分室|}},. sejakSejak saat itu istilah "Pekerjaan Oemoem" (P.O.), Oeroesan Pekerdjaan Oemoem (O.P.O.), "Pekerjaan Umum" (PUP.U.), disamping {{nihongo|''doboku''|土木|}} lazim dipergunakan.
 
''Kotubu Bonsitsu'' di Bandung hanya mempunyai hubungan dengan wilayah Pemerintahanpemerintahan di Jawa/Madura, hubungan dengan luar Jawa tidak ada. Organisasi Pekerjaan Umum di daerah-daerah, di Karesidenankaresidenan-Karesidenankaresidenan pada umumnya berdiri sendiri-sendiri.
Sistem pelaksanaan pekerjaan ada yang mempergunakan sistem dan nama zaman Ned.Hindia IndieBelanda, disampingdi samping menurut sistem Jepang.
 
=== Indonesia ===
Setelah Indonesia memproklamirkanmemproklamasikan Kemerdekaankemerdekaan pada tanggal 17-8- Agustus 1945, maka semenjak itu Pemudapemuda-pemuda Indonesia mulai berangsur-angsur merebut kekuasaan Pemerintahanpemerintahan dari tangan Jepang baik di pusat pemerintahan (Jakarta/Bandung) maupun Pemerintahanpemerintahan Daerahdaerah-daerah.
 
Sesudah Pemerintahanpemerintahan Indonesia membentuk Kabinetkabinet yang pertama, maka pada Menterimenteri mulai menyusun organisasi serta sifatnya. Pekerjaan Umumumum pada waktu itu (1945) berpusat di Bandung, dengan mengambil tempat bekas gedung V.&W. (kini dikenal dengan nama "Gedung Sate").
 
Ketika Belanda ingin mengembalikan kekuasaaan pemerintahan di Hindia Belanda sebelum perang, datang mengikuti Tentara Sekutu masuk ke Indonesia. Akibat dari keinginan Pemerintahan Belanda ini, terjadilah pertentangan fisik dengan Pemuda Indonesia yang ingin mempertahankan tanah air berikut gedung-gedung yang telah didudukinya, antara lain "Gedung Sate" yang telah menjadi Gedung Departemen Pekerjaan Umum pada waktu itu (peristiwa bersejarah itu dikenal dengan peristiwa "3 Desember 1945").
Baris 140 ⟶ 209:
Sejak tahun 1945 itu, Pekerjaan Umum (PU) telah sering mengalami perubahan pimpinan dan organisasi,sesuai situasi politik pada waktu itu. Sebagai gambaran garis besar organisasi PUT diuraikan sebagai berikut:
* Sebelum tentara Belanda masuk ke Yogyakarta Susunan Kemerdekaan PU. Perhubungan dapat dibagi menjadi 8 Jawatan dan 4 Balai.
* Khusus padaDi masa Republik IndiaIndonesia Serikat, Kementerian Perhubungan dan POUPU RIS dibagi dalam beberapa Departemen dan beberapa Jawatan dan beberapa instansi yang hubungan erat dengan tugas dari depDep. PU. RIS.
 
Kementerian Perhubungan dan PU. RIS tersebut terdiri atas penggabungan 3 Departemen prae pra-federal yaitu:
* Departemen ''Verkeer, Energie danen MynbouwMijnbouw'' dulu (kecuali Mynbouw''Mijnbouw'' yang masuk dalam kementerian Kemakmuran).
* Departemen Van ''Waterstaat dien Wederopbouw''
* Departemen Van ''Scheepvaart''
 
Penggabungan dari 3 Departemen dari pemerintahan prae federal dalam satu Kementerian yaitu Kementerian Perhubungan Tenaga dan PU. RIS dianggap perlu, supaya hubungan 3 Departemen tersebut satu dengan lain menjadi sangat erat, terlebih-lebih jika diingat, bahwa untuk pembangunan Negara akan diadakan koordinasi dan rasionalisasi yang baik dan adanya tenaga ahli dan pula untuk melancarkan semua tugas yang dibebankan pada Kementerian Perhubungan Tenaga dan PU.RIS.
 
Khusus pada permulaan terbentuknya Negara Kesatuan RI, maka susunan Kementerian berbeda sebagai berikut:
Dalam masa prolog G 30 S. G30S/PKI terjadilah dalam sejarah Pemerintahan RI suatu Kabinet yang besar disebut dengan nama Kabinet DwiKoraDwikora atau Kabinet 100 Menteri, dimana pada masa ini dibentuk Koordinator Kementerian. Tidak luput Departemen PUT. yang pada masa itu ikut mengalami perubahan organisasi menjadi 5 Dept. di bawah Kompartemen PUT Kabinet Dwikora, dipimpin Jenderal [[Dadang Suprayogi|Suprajogi]]. Adapun Kompartemen PUT ketika membawahi, antara lain:
* Departemen Listrik dan Ketenagaan
* Departemen Bina Marga
* Departemen Cipta Karya Konstruksi
* Departemen Pengairan Dasar
* Departemen Jalan Raya SumateraSumatra
 
Setelah peristiwa G.30S G30S/PKI Pemerintah segera menyempurnakan Kabinet Dwikora dengan menunjuk Ir.Soetami, sebagai menteri PUT untuk memimpin Kompartemen PUT. Kabinet yang disempurnakan itu tidak dapat lama dipertahankan.
 
Kabinet Ampera, sebagai Kabinet pertama dalam masa Orde Baru. Kembali organisasi PUT dibentuk dengan Ir.Soetami, sebagai Menteri. Dengan Surat Keputusan Menteri PUT tertanggal 17 Juni 1968 N0.3/PRT/1968 dan diubah dengan Peraturan Menteri PUT tertanggal 1 Juni 1970 Nomor 4/PRT/1970. Departemen PUT telah memiliki suatu susunan struktur Organisasi.
 
Sebagai gambaran lebih jauh pembagian tugas-tugas dalam lingkungan Dep. PUT, maka pada waktu itu asas tugas-tugas PU telah diserahkan pada kewenangan daerah itu sendiri.<ref>{{Cite web |url=http://telisiknews.id/lampung-barat-hebat-awak-media-yang-sorot-pen-diduga-jadi-target-dinas-pupr/ |title=Salinan arsip |access-date=2022-05-21 |archive-date=2022-10-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20221003202330/https://telisiknews.id/lampung-barat-hebat-awak-media-yang-sorot-pen-diduga-jadi-target-dinas-pupr/ |dead-url=yes }}</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
# pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<ref name="Perpres 15/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]</ref>
 
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.
== Susunan Organisasi ==
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
! width="19%" |Unsur
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
! width="27%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41737/perpres-no-15-tahun-2015 Perpres 15/2015]
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Air]];
! width="27%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/99843/perpres-no-135-tahun-2018 Perpres 135/2018]
# [[Direktorat Jenderal Bina Marga]];
! width="27%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/132020/perpres-no-27-tahun-2020 Perpres 27/2020]
# [[Direktorat Jenderal Cipta Karya]];
|-
# [[Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan]];
|Unsur pembantu pimpinan
# [[Direktorat Jenderal Bina Konstruksi]];
|
# [[Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan]];
* Sekretariat Jenderal
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
|
# [[Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah]];
* Sekretariat Jenderal
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]];
|
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]];
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
|-
# Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
# Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
|
# Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
* Sumber Daya Air
# Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.<ref name="Perpres 15/2015"/>
* Bina Marga
* Cipta Karya
* Penyediaan Perumahan
* Bina Konstruksi
* Pembiayaan Perumahan
|
* Sumber Daya Air
* Bina Marga
* Cipta Karya
* Penyediaan perumahan
* Bina Konstruksi
* Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
|
* [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Air|Sumber Daya Air]]
* [[Direktorat Jenderal Bina Marga|Bina Marga]]
* [[Direktorat Jenderal Cipta Karya|Cipta Karya]]
* [[Direktorat Jenderal Perumahan|Perumahan]]
* [[Direktorat Jenderal Bina Konstruksi|Bina Konstruksi]]
* [[Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan|Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan Infrastruktur Wilayah
* Penelitian dan Pengembangan
* Pengembangan Sumber Daya Manusia
|
* Pengembangan Infrastruktur Wilayah
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Penelitian dan Pengembangan]]
* Pengembangan Sumber Daya Manusia
|
* [[Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah|Pengembangan Infrastruktur Wilayah]]
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Pengembangan Sumber Daya Manusia]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Keterpaduan Pembangunan
* Bidang Ekonomi dan Investasi
* Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
* Bidang Hubungan Antar Lembaga
* Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
|
* Bidang Keterpaduan Pembangunan
* Bidang Ekonomi dan Investasi
* Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
* Bidang Hubungan Antar Lembaga
* Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
|
* Bidang Keterpaduan Pembangunan
* Bidang Ekonomi dan Investasi
* Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
* Bidang Hubungan Antar Lembaga
* Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
|}
 
== Lihat pula ==
Baris 206 ⟶ 324:
{{Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia| ]]