Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Menghilangkan referensi Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nama dirjen diwikifisasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(15 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
| didirikan = {{start date and age|20191945|8|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden noNo. 60<aktif>{{start62 datetahun and age|2023|05|07}2021
| dibubarkan = <!-- {{start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| nomenklatur_sebelumnya = <">
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Pengajaran (2019–2026)
* Departemen Pendidikan dan KebudayaanPengajaran (1999–2000, 2019–20261945–1948)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (2019–20261948–1955, 1966–1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan NasionalKebudayaan (2019–20261955–1966)
* KementerianDepartemen Pendidikan Nasional (2019–20261999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2019–2023)<>{{Cite news|url=https:://id/baca/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2023|accessdate=12 April 2024|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref*/^>
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{Cite news|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2020|accessdate=12 April 2021|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref>
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–sekarang)</div>
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang)</div>
| nomenklatur_pengganti = <_nama kementerian yang menggantikan_>
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| bidang, Pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi
| bidang_tugas = Pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi
| slogan = ''Tut Wuri Handayani''
| slogan = ''Tut Wuri Handayani''<br>({{lang-id|Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan}})
| pegawai =
| anggaran = Rp621 triliun
<!-ketua-Menteri dan Wakil ketuaMenteri-->
| sekretarismenteri = Daftar anggotaMenteri PendidikPendidikan dan Kebudayaan Indonesia
| nama_menteri = [[umumNadiem Makarim]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!-- Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[]] -->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Suharti
ketua = Suharjati
<!--Sekretariat Kementerian-->
<nama_sekretaris1 =
| sekretariat_kementerian = <! --Nama di Wikipedia tanpa tanda -->
| nama_sekretaris_kementerian =
<!-- Sekretariat Lainnya (Eselon I) -->
| sekretariat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Baris 36 ⟶ 45:
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen2 = PAUD dan Dikdasmen
| nama_dirjen2 = riniamalukan[[Iwan Syahril]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi
| nama_dirjen3 = Iki[[Kiki alainaYuliati]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| nama_dirjen4 = Nizamatil[[Abdul Haris (akademisi)|Abdul Haris]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
| nama_dirjen5 = [[Hilmar roboxFarid]]
| deputi1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_deputi1 =
Baris 54 ⟶ 63:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = ChataluyatiChatarina liatbangatMuliana Girsang
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = Endang AzisAminudin gagapAziz
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| singkatan_badan2 = Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi
singkatan_staf_ahli4| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Manajemen TalentaRegulasi
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
| nama_staf_ahli4 = ''Lowong''
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| nama_staf_ahli2 = Muhammad Adlin Sila
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Inovasi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Inovasi
| nama_staf_ahli3 = Jony Oktavian Haryanto
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli4 = Tatang Muttaqin
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Warisan Budaya
Baris 83 ⟶ 101:
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
<!--Koordinasi Lembaga 5Teknologi''' ('''Kemendikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; penelitian; riset; dan pengembangan teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat = <!-- {{{{coord|xx|xx|xx|S|xx|xx|xx|E|display=inline,title}} -->
| situs web = {{url|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''' ('''Kemendikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; penelitian; riset; dan pengembangan teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, dan dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
 
== Tugas dan fungsi ==
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|first=|date=15 Juli 2021|title=Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|date=23 Agustus 2021|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/175878/permendikbud-no-28-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
## Biro Sumber Daya Manusia
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
## Biro Hukum
## Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
## Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
# [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Profesi Guru
## Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
## Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
## Direktorat Guru Pendidikan Dasa
## Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
## Direktorat Sekolah Dasar
## Direktorat Sekolah Menengah Pertama
## Direktorat Sekolah Menengah Atas
## Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
## Direktorat Kursus dan Pelatihan
## Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
## Direktorat Kelembagaan
## Direktorat Sumber Daya
## Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
## Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
## Direktorat Pelindungan Kebudayaan
## Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
## Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
## Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
## Pusat Asesmen Pendidikan
## Pusat Perbukuan
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
## Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
## Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
# [[Pusat Prestasi Nasional]]
# Pusat Penguatan Karakter
# Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
 
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
 
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
# Staf Ahli Bidang Inovasi
# Staf Ahli Bidang Regulasi
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
# Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
 
== Sejarah ==
Baris 121 ⟶ 249:
 
== Perubahan nama ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
Baris 129 ⟶ 258:
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–kini)
 
=== TugasUnit daneselon fungsiI ===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical align rows}}
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
 
! width="12%" |Unsur
=== Urusan pendidikan dan kebudayaan ===
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpes 45/2019">{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-17}}</ref>
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
 
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
#koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
|-
#perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
|Unsur pembantu pimpinan
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
|
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
* Sekretariat Jenderal
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
|
# pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
* Sekretariat Jenderal
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
|
# pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta kebudayaan;
* Sekretariat Jenderal
# pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
|
# pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
|-
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
|
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
* Guru dan Tenaga Kependidikan
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
* Kebudayaan
 
|
== Struktur organisasi ==
* Guru dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri dari:
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]];
* [[DirektoratKelembagaan JenderalIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Vokasi]];Tinggi
* [[DirektoratSumber JenderalDaya PendidikanIlmu Tinggi|DirektoratPengetahuan, JenderalTeknologi, dan Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]];
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
*Badan StandarPendidikan Anak Usia Dini, KurikulumPendidikan Dasar, dan Asesmen Pendidikan; Menengah
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan KebudayaanVokasi
* Pendidikan Tinggi
*Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Kebudayaan
*Staf Ahli Bidang Inovasi;
|
*Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta;
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Guru dan Tenaga Kependidikan]]
*Staf Ahli Bidang Warisan Budaya<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Pendidikan Vokasi]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|}
 
== Lihat pula ==
 
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[PusatMerdeka Prestasi NasionalBelajar]]
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==