Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Nama dirjen diwikifisasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 45:
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen2 = PAUD dan Dikdasmen
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi
| nama_dirjen3 = [[Kiki Yuliati]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| nama_dirjen4 = Nizam[[Abdul Haris (akademisi)|Abdul Haris]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
| nama_dirjen5 = [[Hilmar Farid]]
| deputi1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_deputi1 =
Baris 110:
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''' ('''Kemendikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; penelitian; riset; dan pengembangan teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, dan dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
 
== Tugas dan fungsi ==
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|first=|date=15 Juli 2021|title=Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|date=23 Agustus 2021|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/175878/permendikbud-no-28-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
## Biro Sumber Daya Manusia
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
## Biro Hukum
## Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
## Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
# [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Profesi Guru
## Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
## Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
## Direktorat Guru Pendidikan Dasa
## Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
## Direktorat Sekolah Dasar
## Direktorat Sekolah Menengah Pertama
## Direktorat Sekolah Menengah Atas
## Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
## Direktorat Kursus dan Pelatihan
## Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
## Direktorat Kelembagaan
## Direktorat Sumber Daya
## Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
## Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
## Direktorat Pelindungan Kebudayaan
## Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
## Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
## Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
## Pusat Asesmen Pendidikan
## Pusat Perbukuan
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
## Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
## Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
# [[Pusat Prestasi Nasional]]
# Pusat Penguatan Karakter
# Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
 
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
 
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
# Staf Ahli Bidang Inovasi
# Staf Ahli Bidang Regulasi
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
# Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
 
== Sejarah ==
Baris 147 ⟶ 249:
 
== Perubahan nama ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
Baris 155 ⟶ 258:
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–kini)
 
=== TugasUnit daneselon fungsiI ===
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri dari:
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi|Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]];
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
* [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
* [[ Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]];
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
*Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
*Staf Ahli Bidang Inovasi;
*Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta;
*Staf Ahli Bidang Warisan Budaya<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
 
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
Baris 287 ⟶ 350:
 
== Lihat pula ==
 
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[PusatMerdeka Prestasi NasionalBelajar]]
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==