Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 178.79.187.210 (bicara) ke revisi terakhir oleh HsfBot. (TW)
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(166 revisi perantara oleh 80 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotakkotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br />Riset, dan Kebudayaan <br />Republik IndonesiaTeknologi
| logo = Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
| logo = Lambang Kemdikbud.png
| ukuran_logo = =150px
| keterangan_logo = [[Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| keterangan_logo =
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of = Indonesia.svg
| ukuran_gambar = =225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan =Teknologi
| didirikan = {{Startstart date and age|1945|088|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden NomorNo. 1462 Tahuntahun 20152021
| dibubarkan = <!-- {{start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| bidang_tugas = Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
| slogan = ''Tut Wuri Handayani'' <br />(dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan)
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
| pegawai =
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
| anggaran =
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
 
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{Cite news|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2020|accessdate=12 April 2021|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref>
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang)</div>
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| bidang_tugas = Pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi
| slogan = ''Tut Wuri Handayani''<br>({{lang-id|Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan}})
| pegawai =
| anggaran = Rp621 triliun
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia
| nama_menteri = [[MuhajirNadiem EffendyMakarim]]
| wakil nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Link Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]] -->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Didik Suhardi]]Suharti
<!--Sekretariat Kementerian-->
 
| sekretariat_kementerian = <! --Nama di Wikipedia tanpa tanda -->
<!--Sekretaris Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
<!-- Sekretariat Lainnya (Eselon I) -->
 
| sekretariat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
<!--Sekretaris Lainnya (Eselon I)-->
| singkatan_sekretariat1 =
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
| singkatan_dirjen1 = Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
| nama_dirjen1 = [[SumarnaNunuk Surapranata]]Suryani
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan MasyarakatMenengah
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan MasyarakatMenengah
| nama_dirjen2 = [[HarrisIwan IskandarSyahril]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan MenengahVokasi
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Pendidikan Dasar dan MenengahVokasi
| nama_dirjen3 = [[HamidKiki MuhammadYuliati]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi, Riset, dan = Ditjen KebudayaanTeknologi
| nama_dirjen4 = [[HilmarAbdul Haris (akademisi)|Abdul FaridHaris]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
 
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
<!--Deputi-->
| nama_dirjen5 = [[Hilmar Farid]]
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| deputi1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_deputi1 =
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8deputi10 = -->
| nama_deputi2 singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8singkatan_deputi10 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi10 = -->
 
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina =Muliana [[Daryanto]]Girsang
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| singkatan_badan2 = Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| nama_staf_ahli2 = Muhammad Adlin Sila
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Inovasi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Inovasi
| nama_staf_ahli3 = Jony Oktavian Haryanto
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli4 = Tatang Muttaqin
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Warisan Budaya
| nama_staf_ahli5 = ''Lowong''
| staf_ahli6 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| singkatan_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| nama_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| nama_inspektorat =
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat = <!-- {{{{coord|xx|xx|xx|S|xx|xx|xx|E|display=inline,title}} -->
| situs web = {{url|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''' ('''Kemendikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; pengembangan [[Penelitian|riset]] dan [[teknologi]]. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]], serta dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
 
== Tugas dan fungsi ==
<!--Badan-->
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|first=|date=15 Juli 2021|title=Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = [[Dadang Sunendar]]
| badan2 = Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| singkatan_badan2 = Badan Penelitian dan Pengembangan
| kepala_badan2 = [[Totok Suprayitno]]
 
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 =
| singkatan_staf_ahli1 =
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| singkatan_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| nama_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
| nama_inspektorat =
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== Susunan organisasi ==
<!--Pusat-->
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|date=23 Agustus 2021|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/175878/permendikbud-no-28-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
| singkatan_pusat1 =
## Biro Perencanaan
| kepala_pusat1 =
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
## Biro Sumber Daya Manusia
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
## Biro Hukum
## Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
## Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
# [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Profesi Guru
## Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
## Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
## Direktorat Guru Pendidikan Dasa
## Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
## Direktorat Sekolah Dasar
## Direktorat Sekolah Menengah Pertama
## Direktorat Sekolah Menengah Atas
## Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
## Direktorat Kursus dan Pelatihan
## Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
## Direktorat Kelembagaan
## Direktorat Sumber Daya
## Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
## Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
## Direktorat Pelindungan Kebudayaan
## Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
## Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
## Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
## Pusat Asesmen Pendidikan
## Pusat Perbukuan
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
## Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
## Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
# [[Pusat Prestasi Nasional]]
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
# Pusat Penguatan Karakter
# Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
 
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman Senayan [[Jakarta]], 10270
# Staf Ahli Bidang Inovasi
| situs web = {{URL|http://www.kemdikbud.go.id/}}
# Staf Ahli Bidang Regulasi
| catatan =
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
}}
# Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
'''K ementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia''' (disingkat: '''Kemendikbud''' atau '''Kemdikbud''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], dan [[pendidikan masyarakat]], serta pengelolaan [[kebudayaan]]. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="perpes 14/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174390/Perpres%20Nomor%2014%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref> Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] (Mendikbud) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Muhajir Effendy]] menggantikan [[Anies Baswedan]].
 
== Sejarah ==
=== Awal Kemerdekaan (1945-19501945–1950) ===
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu [[Indonesia Raya]], hingga menghapuskan nyanyian Jepang [[Kimigayo]].<ref name="sejarah">[{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |title=Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] |access-date=2015-03-11 |archive-date=2015-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150328020629/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |dead-url=yes }}</ref>
 
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. TapiNamun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah [[Ki Hadjar Dewantara]]. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
 
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai [[Ki Hadjar Dewantara]]. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Demokrasi Liberal (1951-19591951–1959) ===
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan [[Mohammad Yamin|Mr. Mohammad Yamin]], RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.<ref name="sejarah"/>
 
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Demokrasi Terpimpin (1959-19661959–1966) ===
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.<ref name="sejarah"/>
 
Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959 – 181959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda., di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Orde Baru (1966-19981966–1998) ===
Setelah Pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke [[demokrasi Pancasila]]. Era tersebut dikenal dengan nama [[Orde Baru]] yang dipimpin [[Soeharto|Presiden Soeharto]]. Kebijakan di bidang pendidikan dipada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, kuliahKuliah kerjaKerja nyataNyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era Orde Baru tersebutini.<ref name="sejarah"/>
 
Menteri pendidikan dan kebudayaan dipada era Orde Baruini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Reformasi (1998-sekarang1998–sekarang) ===
==== Masa Awal Reformasi ====
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran dipada tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama dipada era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]]. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat [[Megawati Soekarnoputri]] sebagai presiden. Di era pemerintahan [[Megawati Soekarnoputri|Presiden Megawati]], Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.<ref name="sejarah"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ====
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah" /> Kebijakan pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.<ref name="sejarah"/>
 
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah" />
Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.<ref name="sejarah"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ====
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan Presiden [[Joko Widodo]], dan Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] ([[Kabinet Kerja (2014–2019)]]), kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkanmengeluarkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke dalam [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]],.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi danrepublika.co.id: DirektoratIni JenderalKementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (DirjenDitjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal,; DirjenDitjen Pendidikan Dasar,; DirjenDitjen Pendidikan Menengah,; dan DirjenDitjen Kebudayaan) tetap padaberada struktur, dan nomenklaturdi Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.<ref>[{{Cite web |url=http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |title=Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah] |access-date=2014-11-09 |archive-date=2014-11-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141109223605/http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |dead-url=yes }}</ref> Saat pembentukan [[Kabinet Indonesia Maju]] (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh [[Nadiem Makarim]] yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.<ref>{{Cite news|last=Nurita|date=2021-04-28|title=Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi|url=https://nasional.tempo.co/read/1457228/jokowi-lantik-nadiem-makarim-jadi-mendikbud-ristek-bahlil-menteri-investasi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-04-28|editor-last=Amirullah|first=Dewi}}</ref>
== Nama kementerian ==
* Departemen Pengajaran (1945-1948)
* Departemen Pendidikan, dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955-1956)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011)
* Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (2011-sekarang)
 
== TugasPerubahan dan Fungsinama ==
=== Organisasi ===
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
# pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab* [[Kementerian Pendidikan danNasional]] Kebudayaan;(2009–2011)
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan* [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;]] (2011–2021)
#* pelaksanaan[[Kementerian bimbinganPendidikan, teknisKebudayaan, Riset, dan supervisiTeknologi atas pelaksanaan urusanRepublik Indonesia|'''Kementerian Pendidikan dan, Kebudayaan, Riset, dan diTeknologi''']] daerah;(2021–sekarang)
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015"/>
 
=== StrukturUnit organisasieselon I ===
SaatBerikut ini, sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical terdirialign dari:rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
! width="12%" |Unsur
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat]];
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah]];
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
|-
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
|Unsur pembantu pimpinan
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan]];
|
* Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
* Sekretariat Jenderal
* Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
|
* Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
* Sekretariat Jenderal
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015"/>
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Kebudayaan
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Pendidikan Vokasi
* Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Guru dan Tenaga Kependidikan]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Pendidikan Vokasi]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|}
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Merdeka Belajar]]
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==
Baris 187 ⟶ 368:
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pendidikan Nasional]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia| API]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]