Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(112 revisi perantara oleh 52 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kotak info kementerian Indonesia
{{Infobox government agency
| name nama = Kementerian Pendidikan dan, Kebudayaan,<br>Riset, Republikdan IndonesiaTeknologi
| logo = Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
| native_name = Kemendikbud
| ukuran_logo = 150px
| native_name_a =
| keterangan_logo = [[Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| native_name_r =
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of Indonesia.svg
| type = Lembaga kementerian
| ukuran_gambar = 225px
| seal =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi
| seal_width =
| didirikan = {{start date and age|1945|8|19}}
| seal_caption =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden No. 62 tahun 2021
| logo = Seal of Ministry of Education and Culture of Indonesia.png
| dibubarkan = <!-- {{start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| logo_width = 150px
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
| logo_caption =
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
| motto =''Tut Wuri Handayani''<br>({{lang-id|Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan}})
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
| image =
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
| image_size =
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
| image_caption =
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
| formed = {{Start date and age|1945|08|19}}
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{Cite news|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2020|accessdate=12 April 2021|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref>
| preceding1 =
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang)</div>
| preceding2 = <!-- up to |preceding6= -->
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| dissolved =
| bidang_tugas = Pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi
| superseding1 =
| slogan = ''Tut Wuri Handayani''<br>({{lang-id|Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan}})
| superseding2 = <!-- up to |superseding6= -->
| pegawai =
| jurisdiction =
| anggaran = Rp621 triliun
| headquarters = Jalan Jenderal Sudirman Senayan [[Jakarta]], 10270
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| coordinates = <!-- {{coord|LATITUDE|LONGITUDE|type:landmark_region:US|display=inline,title}} -->
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia
| employees =
| nama_menteri = [[Nadiem Makarim]]
| budget =
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| minister1_name = [[Nadiem Makarim|Nadiem Anwar Makarim]]
| wakil = <!-- Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[]] -->
| minister1_pfo =
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
| minister2_name =
<!--Sekretariat Jenderal-->
| minister2_pfo = <!-- up to |minister8_name= -->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
| deputyminister1_name =
| nama_sekretaris_jenderal = Suharti
| deputyminister1_pfo =
<!--Sekretariat Kementerian-->
| deputyminister2_name =
| sekretariat_kementerian = <! --Nama di Wikipedia tanpa tanda -->
| deputyminister2_pfo = <!-- up to |deputyminister8_name= -->
| nama_sekretaris_kementerian =
| chief1_name = [[Ainun Na'im]]
<!-- Sekretariat Lainnya (Eselon I) -->
| chief1_position = ''{{small|Sekretaris Jenderal}}''
| sekretariat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| chief2_name = [[Harris Iskandar]]
| singkatan_sekretariat1 =
| chief2_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat|PAUD-DIKMAS]]}}''
| nama_sekretaris1 =
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
| singkatan_dirjen1 = Guru dan Tenaga Kependidikan
| nama_dirjen1 = Nunuk Suryani
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen2 = Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi
| nama_dirjen3 = [[Kiki Yuliati]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| nama_dirjen4 = [[Abdul Haris (akademisi)|Abdul Haris]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
| nama_dirjen5 = [[Hilmar Farid]]
| deputi1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi10 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi10 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi10 = -->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina Muliana Girsang
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| singkatan_badan2 = Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| nama_staf_ahli2 = Muhammad Adlin Sila
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Inovasi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Inovasi
| nama_staf_ahli3 = Jony Oktavian Haryanto
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli4 = Tatang Muttaqin
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Warisan Budaya
| nama_staf_ahli5 = ''Lowong''
| staf_ahli6 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| singkatan_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| nama_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| nama_inspektorat =
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat = <!-- {{{{coord|xx|xx|xx|S|xx|xx|xx|E|display=inline,title}} -->
| situs web = {{url|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''' ('''Kemendikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; pengembangan [[Penelitian|riset]] dan [[teknologi]]. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]], serta dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
 
== Tugas dan fungsi ==
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|first=|date=15 Juli 2021|title=Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|date=23 Agustus 2021|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/175878/permendikbud-no-28-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
## Biro Sumber Daya Manusia
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
## Biro Hukum
## Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
## Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
# [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Profesi Guru
## Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
## Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
## Direktorat Guru Pendidikan Dasa
## Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
## Direktorat Sekolah Dasar
## Direktorat Sekolah Menengah Pertama
## Direktorat Sekolah Menengah Atas
## Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
## Direktorat Kursus dan Pelatihan
## Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
## Direktorat Kelembagaan
## Direktorat Sumber Daya
## Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
## Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
## Direktorat Pelindungan Kebudayaan
## Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
## Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
## Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
## Pusat Asesmen Pendidikan
## Pusat Perbukuan
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
## Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
## Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
# [[Pusat Prestasi Nasional]]
# Pusat Penguatan Karakter
# Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
 
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
|chief3_name= [[Hamid Muhammad]]
| chief3_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah|Dikdasmen]]}}''
|chief4_name= [[Supriano]]
| chief4_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|GTK]]}}''
|chief5_name= [[Totok Suprayitno]]
| chief5_position =''{{small|Kepala [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Litbang Kemdikbud]]}}''
|chief6_name= [[Hilmar Farid]]
| chief6_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]}}''
|chief7_name= [[Dadang Sunendar]]
| chief7_position = ''{{small|Kepala [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan bahasa Kemdikbud]]}}''
| public_protector =
| deputy =
| parent_department =
| parent_agency =
| child1_agency = [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Setjen Kemdikbud]]
| child2_agency = [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat|Ditjen PAUD-DIKMAS]]
| child3_agency = [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah|Ditjen Dikdasmen]]
| child4_agency = [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Ditjen GTK]]
| child5_agency = [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Ditjen Kebudayaan]]
| child6_agency =
[[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Litbang Kemdikbud]]
| child7_agency =
[[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan bahasa Kemdikbud]]
| keydocument1 = Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
| website = {{URL|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| agency_id =
| map =
| map_size =
| map_caption =
| footnotes =
| embed =
}}
 
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
'''Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia''' (disingkat: '''Kemendikbud''' atau '''Kemdikbud''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], dan [[pendidikan masyarakat]], serta pengelolaan [[kebudayaan]]. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="perpes 14/2015">[https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18739/Salinan%20Perpres%20Nomor%2082%20Tahun%202019 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref> Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] (Mendikbud).
# Staf Ahli Bidang Inovasi
# Staf Ahli Bidang Regulasi
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
# Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
 
== Sejarah ==
=== Awal Kemerdekaan (1945–1950) ===
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu [[Indonesia Raya]], hingga menghapuskan nyanyian Jepang [[Kimigayo]].<ref name="sejarah">[{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |title=Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] |access-date=2015-03-11 |archive-date=2015-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150328020629/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |dead-url=yes }}</ref>
 
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah [[Ki Hadjar Dewantara]]. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
Baris 93 ⟶ 232:
 
=== Era Orde Baru (1966–1998) ===
Setelah Pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke [[demokrasi Pancasila]]. Era tersebut dikenal dengan nama [[Orde Baru]] yang dipimpin [[Soeharto|Presiden Soeharto]]. Kebijakan di bidang pendidikan dipada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.<ref name="sejarah"/>
 
Menteri pendidikan dan kebudayaan dipada era ini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Reformasi (1998–sekarang) ===
==== Masa Awal Reformasi ====
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama dipada era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]]. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat [[Megawati Soekarnoputri]] sebagai presiden. Di era pemerintahan [[Megawati Soekarnoputri|Presiden Megawati]], Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.<ref name="sejarah"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ====
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah" /> Kebijakan pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.<ref name="sejarah"/>
 
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah" />
Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.<ref name="sejarah"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ====
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan [[JokoKabinet Widodo|PresidenKerja Joko Widodo(2014–2019)]], dan Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] ([[Kabinet Kerja]]) kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkanmengeluarkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke dalam [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]],.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi danrepublika.co.id: DirektoratIni JenderalKementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (DirjenDitjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal,; DirjenDitjen Pendidikan Dasar,; DirjenDitjen Pendidikan Menengah,; dan DirjenDitjen Kebudayaan) tetap padaberada struktur, dan nomenklaturdi Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.<ref>[{{Cite web |url=http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |title=Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah] |access-date=2014-11-09 |archive-date=2014-11-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141109223605/http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |dead-url=yes }}</ref> DiSaat periodepembentukan kedua[[Kabinet Indonesia Maju]] (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh [[Nadiem Makarim]] yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.<ref>{{Cite news|last=Nurita|date=2021-04-28|title=Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi|url=https://nasional.tempo.co/read/1457228/jokowi-lantik-nadiem-makarim-jadi-mendikbud-ristek-bahlil-menteri-investasi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-04-28|editor-last=Amirullah|first=Dewi}}</ref>
== Nama kementerian ==
 
== Perubahan nama ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–19991966–1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–19561955–1966)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* [[Kementerian Pendidikan Nasional]] (2009–2011)
* [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (2011–sekarang2011–2021)
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''']] (2021–sekarang)
 
=== TugasUnit daneselon fungsiI ===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical align rows}}
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
 
! width="12%" |Unsur
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
# pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
# pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan;
|-
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
|Unsur pembantu pimpinan
# pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
|
# pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
* Sekretariat Jenderal
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
|
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
* Sekretariat Jenderal
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
|
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
* Sekretariat Jenderal
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
|
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015" />
|-
 
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
== Struktur organisasi ==
|
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
* Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
* Kebudayaan
* Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
|
* Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan]];
* Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015" />
* Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Pendidikan Vokasi
* Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Guru dan Tenaga Kependidikan]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Pendidikan Vokasi]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|}
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Merdeka Belajar]]
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==
Baris 164 ⟶ 368:
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pendidikan Nasional]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia| API]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]