Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(190 revisi perantara oleh 89 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotakkotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pendidikan dan, Kebudayaan ,</br>Riset, Republikdan IndonesiaTeknologi
| logo = Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
| gambar = [[Berkas:Logo Tut Wuri Handayani.svg|150px]]
| ukuran_logo = 150px
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| keterangan_logo = [[Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of Indonesia.svg
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| ukuran_gambar = 225px
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi
| menteri = [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri]]
| didirikan = {{start date and age|1945|8|19}}
| nama_menteri = [[Anies Baswedan]]<!--nama menteri yang sedang menjabat-->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden No. 62 tahun 2021
| wakil = <!--diisi "Wakil Menteri" beserta link daftar wakil menteri-->
| nama_wakil dibubarkan = <!--nama menteri{{start wakildate yangand sedangage|tttt|bb|hh}} menjabat-->
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
| sekretaris = <!--diisi "Sekretaris Kementerian" atau "Sekretaris Jenderal" (disesuaikan dgn nomenklatur)-->
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
| nama_sekretaris = <!--nama "Sekretaris Kementerian" atau "Sekretaris Jenderal" (disesuaikan dgn nomenklatur)-->
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
| dirjen_deputi = <!--diisi "Direktur Jenderal" atau "Deputi"-->
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
| dirjen_deputi1 = <!--diisi nama "Direktur Jenderal" atau "Deputi"-->
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
| nama_dirjen_deputi1 = <!--diisi nama pejabat "Direktur Jenderal" atau "Deputi"-->
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
| dirjen_deputi2 =
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{Cite news|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2020|accessdate=12 April 2021|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref>
| nama_dirjen_deputi2 =
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang)</div>
| dirjen_deputi3 =
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| nama_dirjen_deputi3 =
| bidang_tugas = Pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi
| dirjen_deputi4 =
| slogan = ''Tut Wuri Handayani''<br>({{lang-id|Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan}})
| nama_dirjen_deputi4 =
| pegawai =
| dirjen_deputi5 =
| anggaran = Rp621 triliun
| nama_dirjen_deputi5 =
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| dirjen_deputi6 =
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia
| nama_dirjen_deputi6 =
| nama_menteri = [[Nadiem Makarim]]
| dirjen_deputi7 =
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| nama_dirjen_deputi7 =
| wakil = <!-- Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[]] -->
| dirjen_deputi8 =
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
| nama_dirjen_deputi8 =
<!--Sekretariat Jenderal-->
| dirjen_deputi9 =
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
| nama_dirjen_deputi9 =
| nama_sekretaris_jenderal = Suharti
| dirjen_deputi10 =
<!--Sekretariat Kementerian-->
| nama_dirjen_deputi10 =
| sekretariat_kementerian = <! --Nama di Wikipedia tanpa tanda -->
| inspektur = <!--diisi "Inspektur" atau "Inspektur Jenderal" (disesuaikan dgn nomenklatur)-->
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_inspektur = <!--diisi nama pejabat "Inspektur" atau "Inspektur Jenderal"-->
<!-- Sekretariat Lainnya (Eselon I) -->
| staf_ahli1 = <!--diisi nama jabatan staf ahli-->
| sekretariat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| nama_staf_ahli1 = <!--diisi nama pejabat staf ahli-->
| singkatan_sekretariat1 =
| staf_ahli2 =
| nama_sekretaris1 =
| nama_staf_ahli2 =
<!--Direktorat Jenderal-->
| staf_ahli3 =
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
| nama_staf_ahli3 =
| singkatan_dirjen1 = Guru dan Tenaga Kependidikan
| staf_ahli4 =
| nama_dirjen1 = Nunuk Suryani
| nama_staf_ahli4 =
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| staf_ahli5 =
| singkatan_dirjen2 = Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| nama_staf_ahli5 =
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| badan_pusat1 = <!--diisi nama badan atau pusat-->
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
| kepala_badan_pusat1 = <!--diisi nama kepala badan atau pusat-->
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi
| badan_pusat2 =
| nama_dirjen3 = [[Kiki Yuliati]]
| kepala_badan_pusat2 =
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| badan_pusat3 =
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| kepala_badan_pusat3 =
| nama_dirjen4 = [[Abdul Haris (akademisi)|Abdul Haris]]
| badan_pusat4 =
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| kepala_badan_pusat4 =
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
| badan_pusat5 =
| nama_dirjen5 = [[Hilmar Farid]]
| kepala_badan_pusat5 =
| deputi1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| koordinasi = <!--diisi kementerian yang dikoordinasikan (khusus kementerian koordinator)-->
| singkatan_deputi1 =
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman Senayan [[Jakarta]], 10270
| nama_deputi1 =
| situs web = {{URL|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi10 = -->
| catatan =
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi10 = -->
}}
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi10 = -->
'''Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[kebudayaan]] dan [[pendidikan]] selain [[pendidikan tinggi]] (pendidikan formal [[Pendidikan dasar|dasar]] dan [[Pendidikan menengah|menengah]], [[pendidikan anak usia dini]], pendidikan [[Pendidikan nonformal|nonformal]] dan [[Pendidikan informal|informal]]). Pendidikan tinggi ditangani oleh [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]].
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina Muliana Girsang
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| singkatan_badan2 = Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| nama_staf_ahli2 = Muhammad Adlin Sila
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Inovasi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Inovasi
| nama_staf_ahli3 = Jony Oktavian Haryanto
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli4 = Tatang Muttaqin
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Warisan Budaya
| nama_staf_ahli5 = ''Lowong''
| staf_ahli6 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| singkatan_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| nama_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| nama_inspektorat =
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat = <!-- {{{{coord|xx|xx|xx|S|xx|xx|xx|E|display=inline,title}} -->
| situs web = {{url|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''' ('''Kemendikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; pengembangan [[Penelitian|riset]] dan [[teknologi]]. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]], serta dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] (Mendikbud) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Anies Baswedan]].
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|first=|date=15 Juli 2021|title=Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
Kementerian ini menjadi "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] pada [[18 Oktober]] [[2011]] dari sebelumnya "Kementerian Pendidikan Nasional".
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan Presiden [[Joko Widodo]] dan Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] ([[Kabinet Kerja]]) kementerian ini dirombak dengan memisahkan dan memasukkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke [[Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]] dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur dan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref>[http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah]</ref>
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== StrukturSusunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|date=23 Agustus 2021|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/175878/permendikbud-no-28-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
* Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan
## Biro Perencanaan
* Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
* Sekretariat Jenderal
## Biro Sumber Daya Manusia
* Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
* Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
## Biro Hukum
* Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
## Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
* Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
## Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
* Direktorat Jenderal Kebudayaan
# [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]]
* Inspektorat Jenderal
## Sekretariat Direktorat Jenderal
* Badan Penelitian dan Pengembangan
## Direktorat Pendidikan Profesi Guru
* Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
## Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
## Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
## Direktorat Guru Pendidikan Dasa
## Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
## Direktorat Sekolah Dasar
## Direktorat Sekolah Menengah Pertama
## Direktorat Sekolah Menengah Atas
## Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
## Direktorat Kursus dan Pelatihan
## Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
## Direktorat Kelembagaan
## Direktorat Sumber Daya
## Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
## Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
## Direktorat Pelindungan Kebudayaan
## Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
## Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
## Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
## Pusat Asesmen Pendidikan
## Pusat Perbukuan
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
## Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
## Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
== Nama kementerian ==
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
* Departemen Pengajaran (1945-1948)
# [[Pusat Prestasi Nasional]]
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999)
# Pusat Penguatan Karakter
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955-1956)
# Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
* Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-sekarang)
 
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
== Perpustakaan ==
 
Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terletak di Gedung Ki Hajar Dewantara (A).
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Waktu pelayanan
# Staf Ahli Bidang Inovasi
** Senin - Jumat: 09.00 - 17.00 WIB
# Staf Ahli Bidang Regulasi
** Sabtu: 09.00 - 14.00 WIB
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
** Minggu dan perayaan hari besar: Libur
# Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
*Cara menjadi anggota
 
** Datang ke perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membawa fotokopi identitas (KTP/SIM) dan pasfoto berwarna (terbaru ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar). Kemudian mengisi formulir pendaftaran.
== Sejarah ==
** Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memproses berkas formulir dan melakukan verifikasi data-data formulir keanggotaan.
=== Awal Kemerdekaan (1945–1950) ===
** Alam waktu sekitar 3 hari, proses pendaftaran, apabila disetujui, maka Anda akan mendapatkan kartu keanggotaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa dipungut biaya.
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu [[Indonesia Raya]], hingga menghapuskan nyanyian Jepang [[Kimigayo]].<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |title=Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2015-03-11 |archive-date=2015-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150328020629/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |dead-url=yes }}</ref>
 
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah [[Ki Hadjar Dewantara]]. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
 
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai [[Ki Hadjar Dewantara]]. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Demokrasi Liberal (1951–1959) ===
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan [[Mohammad Yamin|Mr. Mohammad Yamin]], RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.<ref name="sejarah"/>
 
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966) ===
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.<ref name="sejarah"/>
 
Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Orde Baru (1966–1998) ===
Setelah Pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke [[demokrasi Pancasila]]. Era tersebut dikenal dengan nama [[Orde Baru]] yang dipimpin [[Soeharto|Presiden Soeharto]]. Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.<ref name="sejarah"/>
 
Menteri pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Reformasi (1998–sekarang) ===
==== Masa Awal Reformasi ====
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]]. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat [[Megawati Soekarnoputri]] sebagai presiden. Di era pemerintahan [[Megawati Soekarnoputri|Presiden Megawati]], Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.<ref name="sejarah"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ====
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah" /> Kebijakan pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.<ref name="sejarah"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ====
Pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]], kementerian ini dirombak dengan mengeluarkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke dalam [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref>{{Cite web |url=http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |title=Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah |access-date=2014-11-09 |archive-date=2014-11-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141109223605/http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |dead-url=yes }}</ref> Saat pembentukan [[Kabinet Indonesia Maju]] (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh [[Nadiem Makarim]] yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.<ref>{{Cite news|last=Nurita|date=2021-04-28|title=Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi|url=https://nasional.tempo.co/read/1457228/jokowi-lantik-nadiem-makarim-jadi-mendikbud-ristek-bahlil-menteri-investasi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-04-28|editor-last=Amirullah|first=Dewi}}</ref>
 
== Perubahan nama ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* [[Kementerian Pendidikan Nasional]] (2009–2011)
* [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (2011–2021)
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''']] (2021–sekarang)
 
=== Unit eselon I ===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="12%" |Unsur
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Kebudayaan
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Pendidikan Vokasi
* Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Guru dan Tenaga Kependidikan]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Pendidikan Vokasi]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|}
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Merdeka Belajar]]
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==
Baris 112 ⟶ 364:
* {{id}} [http://indonesia.go.id/in/kabinet-kerja/menteri-negara/pendidikan-dan-kebudayaan Profil Menteri di Portal Nasional Republik Indonesia]
 
{{Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pendidikan Nasional]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia| {{PAGENAME}}API]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]