Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 36.90.224.89 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Baris 39:
| chief2_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat|PAUD-DIKMAS]]}}''
 
|chief3_name= [[Ir.Hamid Totok Suprayitno, Ph.D.Muhammad]]
| chief3_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah|Dikdasmen]]}}''
|chief4_name= [[Supriano]]
Baris 72:
}}
 
'''Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia''' (disingkat: '''Kemendikbud''' atau '''Kemdikbud''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], pendidikan tinggi, dan [[pendidikan masyarakat]], serta pengelolaan [[kebudayaan]]. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="perpes 14/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174390/Perpres%20Nomor%2014%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref> Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] (Mendikbud).
 
== Sejarah ==
Baris 108:
==== Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ====
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]], dan Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] ([[Kabinet Kerja]]) kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke [[Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]], dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah, dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur, dan nomenklatur Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.<ref>[http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah]</ref>
 
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]], dan Wakil Presiden [[Ma'ruf Amin]] ([[Kabinet Indonesia Maju]]) kementerian ini dikembalikan pada bentuk awalnya dimana Pendidikan Tinggi yang berada dibawah [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] kembali dibawa naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
== Nama kementerian ==
Baris 120 ⟶ 118:
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Menurut Perpres No. 79 tahun 2019 dalamDalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi<ref>{{Cite web|url=https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/10/perpres-nomor-72-tahun-2019-tentang-kemendikbud-pada-kabinet-indonesia-maju-telah-terbit|title=Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud pada Kabinet Indonesia Maju telah Terbit|date=2019-10-31|website=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|language=en|access-date=2019-12-04}}</ref>:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakanfasilitasi dipenyelenggaraan bidangpendidikan standaranak kualitasusia sistem pembelajarandini, lembaga pendidikan tinggidasar, sumberpendidikan daya manusia serta saranamenengah, dan prasarana pendidikan tinggimasyarakat, danserta keterjangkauan layanan pendidikanpengelolaan tinggikebudayaan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
#pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
# pelaksanaan fasilitasipenelitian dan pengembangan di penyelenggaraanbidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015"/>
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan
 
== Struktur organisasi ==
Baris 140 ⟶ 137:
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah]];
*[[Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan]]
*[[Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]]
*[[Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi|Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];