Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan 36.90.224.89 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
||
Baris 39:
| chief2_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat|PAUD-DIKMAS]]}}''
|chief3_name= [[
| chief3_position = ''{{small|Dirjen [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah|Dikdasmen]]}}''
|chief4_name= [[Supriano]]
Baris 72:
}}
'''Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia''' (disingkat: '''Kemendikbud''' atau '''Kemdikbud''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]]
== Sejarah ==
Baris 108:
==== Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ====
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]], dan Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] ([[Kabinet Kerja]]) kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke [[Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]], dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah, dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur, dan nomenklatur Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.<ref>[http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah]</ref>
== Nama kementerian ==
Baris 120 ⟶ 118:
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah
#
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
#pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan▼
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra
▲# pelaksanaan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015"/>
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
== Struktur organisasi ==
Baris 140 ⟶ 137:
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat]];
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah]];
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
|