Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 103:
 
'''Kementerian Riset dan Teknologi''' (disingkat '''Kemenristek''') adalah bekas [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[riset]], [[teknologi]], dan inovasi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri Riset dan Teknologi]] merangkap sebagai Kepala [[Badan Riset dan Inovasi Nasional]] (disebut Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021 dijabat oleh [[Bambang Brodjonegoro]].
 
== Sejarah ==
Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, dan kemudian pada tahun 1973 berubahmengalami perubahan nama menjadi Menteri Negara Riset. PeriodePada tahun 1986-20011986–2001, menjadilembaga Menteriini bernama Kementerian Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelumdan kembalikemudian berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{Cite web |url=http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |title=Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia |access-date=2019-10-25 |archive-date=2015-03-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150314233705/http://ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |dead-url=yes }}</ref>
 
Pada tahun[[Kabinet 2014Kerja pada(2014–2019)]] masayang kepemimpinandipimpin oleh Presiden [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]], nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubahdiubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabunganmasuknya [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] ke kementerian ini.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> LimaPada tahunawal kemudian[[Kabinet padaIndonesia tahun 2019Maju]], tanggung jawab bidangurusan pendidikan tinggi kembali dikembalikan ke [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, Joko Widodo presidenjuga membentuk [[Badan Riset dan Inovasi Nasional]] dan(BRIN) dipimpinsebagai olehlembaga Menristekpemerintah nonkementerian (LPNK) yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut dalam satu kesatuan sebagai "Kemenristek/BRIN". Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkandileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-RistekKemendikbudristek), sedangkan BRIN berdiri sendiri sebagai LPNK.<ref name=":1">{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122785/perpres-no-74-tahun-2019}}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Baris 113 ⟶ 118:
 
== Susunan organisasi ==
Pada awal [[Kabinet Indonesia Maju]], Presiden Joko Widodo membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut sebagai "Kemenristek/BRIN". Sebelum dibubarkan pada 28 April 2021, susunan organisasi Kemenristek adalah sebagai berikut:
# Sekretariat Kementerian;
# Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
# Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.<ref name=":0" />
SusunanAdapun susunan organisasi BRIN adalah sebagai berikut:
 
# Sekretariat Utama;
Baris 140 ⟶ 145:
# [[Agro Techno Park]] (ATP) Palembang
# [[Business Technology Center]] (BTC)<ref name="Kementerian Ristek"/>
 
== Sejarah ==
Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{Cite web |url=http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |title=Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia |access-date=2019-10-25 |archive-date=2015-03-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150314233705/http://ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |dead-url=yes }}</ref>
 
Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]], nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] ke kementerian ini.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang pendidikan tinggi kembali dikembalikan ke [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek. Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
 
=== Badan Riset dan Inovasi Nasional ===
Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019, Badan Riset dan Inovasi Nasional mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
# koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
# fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
# penetapan wajib .serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
# penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
# pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
# pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
# pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.<ref name=":1">{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122785/perpres-no-74-tahun-2019}}</ref>
 
== Galeri ==