Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nitnoatrothuha (bicara | kontrib)
Status calon pemimpin daerah
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Nitnoatrothuha (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.101.81
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 18:
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah setara 1 (S1) dan bukan tamatantamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat sebagai jaminan kualitas kepemimpinan yang berkualitas.
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
# Ia pernah menduduki posisi strategis seperti pada [[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.
#Status dalam catatan [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat bukan sebagai calon terpilih Pemilu tingkat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat Repubkik Indonesia, dan Presiden dan Wakil Presiden.
 
{{indo-stub}}