Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib)
→‎Persyaratan: Sistem struktur prosesi tahapan menempuh jenjang eksekutif.
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gurunpasir (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, pemberontakan kepada sember hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang diatas 1.000.000.000 secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
Baris 19 ⟶ 18:
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya 3040 (tigaempat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 2530 (duatiga puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang sarjana S1 sekarang.
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia