Kepala daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib) →Persyaratan: Sistem struktur prosesi tahapan menempuh jenjang eksekutif. Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Gurunpasir (bicara | kontrib) →Persyaratan: Upgrade. Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, pemberontakan kepada sember hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang diatas 1.000.000.000 secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
Baris 19 ⟶ 18:
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang sarjana S1 sekarang.
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
|