Kerajaan Amanatun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 180.241.125.77 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Kenrick95Bot
Baris 155:
 
Memasuki masa [[kemerdekaan]] [[Indonesia]] maka [[Monarki|Raja]] [[Lodoweyk]] [[Lourens]] [[Don]] [[Louis]] Banunaek kemudian menjadi [[Kepala]] [[Daerah]] Swapraja Amanatun. Yang menjadi Kepala [[Daerah]] Swapraja adalah [[Monarki|Raja]], sedangkan kalau Rajanya sudah wafat maka diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Swapraja dari keturunan bangsawan tetapi dia bukan seorang [[Monarki|Raja]]. [[Monarki|Raja]] [[Lodoweyk.Lourens]].[[Don]].[[Louis]].[[Banunaek]] bersama dengan [[Raja-Raja]] di [[Nusa Tenggara Timur]] lainya tergabung di dalam [[Dewan]] [[Raja-Raja]] ikut berperan penting dalam pembentukan [[Propinsi]] [[Nusa Tenggara Timur]] [[dimana]] sebelumnya wilayah ini termasuk [[Propinsi]] [[Sunda Kecil]].hal ini terlihat dengan dikeluarkannya keputusan [[Presiden]] No 202/[[1956]] bahwa [[Nusa Tenggara]] dalam [[PP]] [[RIS]] No 21/[[1950]] [[Lembaran Negara]] RIS tahun 1950 No.59 menjadi tiga daerah tingkat satu dimaksud oleh [[UU]] No 1 tahun [[1957]] - UU No 64/1958 [[Nusa Tenggara]] menjadi tiga daerah [[Swatantra]] tingkat I. Kemudian UU no 69 tahun [[1958]] maka terbentuklah daerah Swatantra [[tingkat II]] di [[Nusa Tenggara Timur]] dengan 12 [[Kabupaten]] .
 
PENJELASAN TENTANG ZELFBESTURENDE LANDSHAPPEN & VOLKS GAMEEN SCHAPPEN
 
 
=== Penghapusan Swapraja ===