Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.72.86.221 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.121.155.149
k Mengembalikan suntingan oleh 182.1.132.111 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.1.136.171
Tag: Pengembalian
 
(65 revisi perantara oleh 45 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Komisi DPR RI''') adalah alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.<ref name="UUMD3">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |access-date=2016-04-19 |archive-date=2016-05-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160509121020/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |dead-url=yes }}</ref>
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah unit kerja utama dalam [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) [[Indonesia]] yang membidangi masalah-masalah tertentu. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
 
== Tugas ==
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.<ref name="UUMD3"/>
=== Anggaran ===
 
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain:
* mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
* mengadakan pembahasanpembicaraan dan mengajukanpendahuluan usulmengenai penyempurnaanpenyusunan Rancanganrancangan Anggarananggaran Pendapatanpendapatan dan Belanjabelanja Negaranegara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.Pemerintah;
* mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
* mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
* menyerahkan kembali kepada [[Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Badan Anggaran]] hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.<ref name="UUMD3"/>
 
=== Pengawasan ===
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk [[APBN]], serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
* membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|BPK]] yang terkaitberkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
* membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
* membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.<ref name="UUMD3"/>
 
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
# rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
# konsultasi dengan DPD;
# rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
# rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
# rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
# kunjungan kerja.
 
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
 
Komisi adalah unit kerja utama di dalam [[DPR]]. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi [[DPR]], substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
 
== Daftar Komisi ==
Pada periode 2014–20192019–2024, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasanganmitra kerja masing-masing sebagai berikut:<ref name="komisi">{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |title=dpr.go.id: Tentang Komisi I |access-date=2019-01-09 |archive-date=2018-09-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180905180133/http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Komisi I ===
{{utama|Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup tugasnya meliputi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi. Yang menjadi pasangan kerja Komisi I adalah sebagai berikut:
{{:Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
* [[Kementerian Luar Negeri Indonesia]]
* [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia]]
* [[Badan Intelijen Negara]]
* [[Kementerian Pertahanan]]
* Mabes TNI
* [[TNI-AD]]
* [[TNI-AL]]
* [[TNI-AU]]
* [[TVRI]]
* [[RRI]]
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]]
* [[Lembaga Sandi Negara]]
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]]
* Dewan Ketahanan Nasional
 
==== Daftar Pimpinan Komisi I ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Drs. Mahfudz Siddiq, M.Si.
| Partai Keadilan Sejahtera
| Ketua
|-
| 2
| Tantowi Yahya
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Asril Hamzah Tandjung
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Hanafi Rais
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi II ===
{{utama|Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi II meliputi [[Pemerintahan Daerah|pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah]], aparatur negara, agraria, dan [[Komisi Pemilihan Umum]]. Yang menjadi pasangan kerja Komisi II adalah sebagai berikut:
{{:Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
* Departemen Dalam Negeri
* Badan Pertanahan Nasional
* Sekretariat Negara
* Sekretariat Kabinet
 
==== Daftar Pimpinan Komisi II ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Rambe Kamaruzzaman
| Partai Golongan Karya
| Ketua
|-
| 2
| Ahmad Riza Patria
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Mustafa Kamal
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Wahidin Halim
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Lukman Edy
| Partai Kebangkitan Bangsa
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi III ===
{{utama|Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
Ruang lingkup Komisi III meliputi: hukum, HAM, dan keamanan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi III adalah sebagai berikut:
 
# [[Hukum]]
* Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
# [[Hak asasi manusia|HAM]]
* Kejaksaan Agung
# [[Keamanan]]
* Kepolisian Negara Republik Indonesia
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
* Komisi Hukum Nasional
* Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
* Setjen Mahkamah Agung
* Setjen Mahkamah Konstitusi
* Setjen MPR
* Setjen DPD
* Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
* Komisi Yudisial
* Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
* Badan Narkotika Nasional (BNN)
==== Daftar Pimpinan Komisi III ====
{| class="wikitable"
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Azis Syamsuddin
| Partai Golongan Karya
| Ketua
|-
| 2
| Muhfachri Harahap
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Benny Kabur Harman
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Desmond Djunaedi Mahesa
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Trimedya Panjaitan
| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
| Wakil Ketua
|}
 
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
=== Komisi IV ===
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:
 
# [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* Departemen Pertanian
# [[Kejaksaan Agung]]
* Departemen Kehutanan
# [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]]
* Departemen Kelautan dan Perikanan
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)]]
* Badan Urusan Logistik
# [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)]]
* Dewan Maritim Nasional
# [[Komisi Hukum Nasional]]
# [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Agung]]
# [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Konstitusi]]
# [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Sekjen Komisi Yudisial]]
# [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan|Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)]]
# [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)]]
# [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme|Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)]]
# [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Sekjen MPR]]
# [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Sekjen DPD]]
 
==== Daftar Pimpinan Komisi IV ====
{{utama|Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
{| class="wikitable"
{{:Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Edhy Prabowo
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Ketua
|-
| 2
| Viva Yoga Mauladi
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Siti Hediati Harijadi
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Ir. E Herman Khaeron, M.Si
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Ibnu Multazam
| Partai Kebangkitan Bangsa
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi V ===
{{utama|Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi V meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Yang menjadi pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
{{:Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Pekerjaan Umum
* Departemen Perhubungan
* Menteri Negara Perumahan Rakyat
* Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
* Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
* Badan SAR Nasional
* Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
 
==== Daftar Pimpinan Komisi V ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Fary Djemi Francis
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Ketua
|-
| 2
| Muhidin Mohamad Said
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Yudi Widiana
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Michael Wattimena
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Lazarus
| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi VI ===
{{utama|Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi VI meliputi: perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
* Departemen Perindustrian
* Departemen Perdagangan
* Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
* Menteri Negara BUMN
* Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
* Badan Standardisasi Nasional (BSN)
* Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
* Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
 
==== Daftar Pimpinan Komisi VI ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Achmad Hafidz Tohir
| Partai Amanat Nasional
| Ketua
|-
| 2
| Dodi Reza Alex Noerdin
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Heri Gunawan
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Azam Azman Natawijaya
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Farid Al Fauzi
| Partai Hati Nurani Rakyat
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi VII ===
{{utama|Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi VII meliputi: energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
* Kementerian Lingkungan Hidup
* Kementerian Riset dan Teknologi
* Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
* Dewan Riset Nasional
* Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
* Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
* Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
* Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
* Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
* Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas)
* Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS)
* PP IPTEK
* Lembaga EIKJMAN
 
==== Daftar Pimpinan Komisi VII ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Kardaya Warnika
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Ketua
|-
| 2
| Satya W Yudha
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Mulyadi
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Tansil Linrung
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi VIII ===
{{utama|Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi VIII meliputi: agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Agama
* Departemen Sosial
* Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
* Badan Nasional Penanggulangan Bencana
* Badan Amil Zakat Nasional
 
==== Daftar Pimpinan Komisi VIII ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Saleh Partaonan Daulay
| Partai Amanat Nasional
| Ketua
|-
| 2
| Deding Ishak
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Sodik Nudjahid
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Hj. Ledia Hanifa Amalia SSI MPSi.T
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Fathan
| Partai Kebangkitan Bangsa
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi IX ===
{{utama|Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IX meliputi: tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:
{{:Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Kementerian Kesehatan
* Kementerian Ketenagakerjaan
* Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
* Badan Pengawas Obat dan Makanan
* BNP2TKI
* BPJS Kesehatan
* BPJS Ketenagakerjaan
 
==== Daftar Pimpinan Komisi IX ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Dede Yusuf
| Partai Demokrat
| Ketua
|-
| 2
| Syamsul Bachri
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Pius Lustrilanang
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Asman Abnur
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|-
| 5
| Ermalena
| Partai Persatuan Pembangunan
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi X ===
{{utama|Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi X meliputi: pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut:
{{:Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Pendidikan Nasional
* Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
* Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
* Perpustakaan Nasional
 
==== Daftar Pimpinan Komisi X ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Teuku Riefky Harsya
| Partai Demokrat
| Ketua
|-
| 2
| Nuroji
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Ridwan Hisyam
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Sohibul Iman
| Partai Keadilan Sejahtera
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi XI ===
{{utama|Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi XI meliputi: keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank. Yang menjadi pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:
{{:Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Kementerian Keuangan
* Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
* Bank Indonesia
* Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
* Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
* Badan Pusat Statistik
* Setjen BPK RI
* Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
* Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
 
==== Daftar Pimpinan Komisi XI ====
{| class="wikitable"
|-
! No
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Fadel Muhammad
| Partai Golongan Karya
| Ketua
|-
| 2
| Gus Irawan Pasaribu
| Partai Gerakan Indonesia Raya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Marwan Cik Asan
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|-
| 4
| Jon Erizal
| Partai Amanat Nasional
| Wakil Ketua
|}
 
== Referensi ==
Baris 507 ⟶ 103:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/anggota/per-komisi Daftar Anggota DPR berdasarkan Komisi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130115004359/http://dpr.go.id/id/anggota/per-komisi |date=2013-01-15 }}
 
{{DPR}}
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat]]
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:DPR|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat]]