Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Weslah (bicara | kontrib)
k memberikan pranala/link ke definisi kolektif kolegial
k Membatalkan 1 suntingan oleh Tatuwikh (bicara) ke revisi terakhir oleh Nyilvoskt(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(32 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 10:
|alamat = Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, [[Guntur, Setiabudi|Guntur]], [[Setiabudi, Jakarta Selatan|Kecamatan Setiabudi]], [[Jakarta Selatan]] 12950, [[Indonesia]]
|pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[FirliNawawi BahuriPomolango]] (''Plt.'')
|pimpinan2 = [[Daftar Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Wakil Ketua merangkap Anggota]]
|nama_pimpinan2 =
#[[Alexander Marwata]]
#[[NawawiJohanis PomolangoTanak]]
#[[Nurul Ghufron]]
|pimpinan3 = Dewan Pengawas
Baris 24:
#[[Syamsuddin Haris]]
|pimpinan4 = [[Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal]]
|nama_pimpinan4 = [[Cahya H.Hardianto Harefa]]
|pimpinan5 = [[Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring]]
|nama_pimpinan5 = [[Pahala Nainggolan]]
|pimpinan6 = [[Deputi Bidang Penindakan]]
|nama_pimpinan6 = [[KaryotoRudi Setiawan (polisi)|Rudi Setiawan]]
|pimpinan7 = [[Deputi Bidang Informasi dan Data]]
|nama_pimpinan7 = [[Mochamad Hadiyana]]
Baris 39:
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (biasa disingkat '''KPK''') adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title=Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-11-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141113105945/http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|dead-url=yes}}</ref> Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{cite web|url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|title=Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi|publisher=Sekretaris Negara Republik Indonesia|date=27 Desember 2002|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20141207154548/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|dead-url=yes}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden Indonesia]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]].<ref name="Sekilas KPK"/>
 
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat [[kolektif kolegial]].<ref name="Sekilas KPK"/> Ketua KPK Sementara saat ini adalah [[FirliNawawi BahuriPomolango]] yang menjabat sejak 2024 DesemberNovember 20192023 menggantikan [[Firli Bahuri]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Baris 59:
=== Pimpinan ===
{{Utama|Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
Pimpinan KPK adalah [[pejabat negara]] yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketuaketua yang merangkap Anggotaanggota, serta Wakilwakil Ketuaketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggotaanggota.<ref name="UU 30/2002"/>
 
==== Ketua ====
Baris 94:
=== Antasari Azhar (2007–2009) ===
{{sect-stub}}
Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal mengeksekusi [[Tommy Soeharto]] tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu [[Chandra M. Hamzah]] dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan [[Komisi III DPR]]. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa [[Urip Tri Gunawan]] dan [[Artalyta Suryani]] dalam kaitan penyuapan kasus [[BLBI]] [[Syamsul Nursalim]]. Kemudian juga penangkapan [[Al Amin Nur Nasution]] dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan [[Hutan lindung]] Tanjung Pantai Air Telang, [[SumatraSumatera Selatan]]. Antasari juga berjasa menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara atas kasus korupsi aliran dana BI. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan [[Nasrudin Zulkarnaen]] membuat Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
 
=== Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas, 2009–2010) ===
Baris 104:
 
=== Abraham Samad (2011–2015) ===
Pada periode 2011–2015 KPK dipimpin oleh Ketuaalumnus Fakultas Hukum [[Universitas Hasanuddin]] yakni KPK [[Abraham Samad]], bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni [[Zulkarnaen]], [[Bambang Widjojanto]], [[Busyro Muqoddas]], dan [[Adnan Pandu Praja]].<ref>[http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/profil-pimpinan/2011-2015 Profil Pimpinan 2011-2015]</ref><ref>{{cite news|url=https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111202_kpknewchief.shtml|title=Abraham Samad terpilih sebagai Ketua baru KPK|last=Safitri|first=Dewi|publisher=BBC Indonesia|date=2 Desember 2011|access-date=2 Oktober 2019}}</ref> Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di [[Istana Negara]] oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad, [[Bambang Widjojanto]], Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan [[Busyro Muqoddas]]. Beberapa kasus yang mencuat saat Abraham samad memimpin adalah Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi, Kasus Gratifikasi [[SKK Migas]], Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak. Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah: [[Andi Malarangeng]], [[Muhammad Nazaruddin]], [[Angelina Sondakh]], [[Anas Urbaningrum]], [[Akil Mochtar]], [[Ratu Atut Chosiyah]], [[Ahmad Fathanah]], [[Luthfi Hasan Ishaq]], [[Rudi Rubiandini]], [[Suryadharma Ali]], [[Jero Wacik]], [[Miranda Goeltom]], [[Djoko Susilo]], dll.
 
=== Agus Rahardjo (2015–2019) ===
Baris 111:
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Rahardjo berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
 
Kasus per September 2016 didominasi kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus yang sangat mencuat ke publik yaitu OTT Ketua [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah RI]] [[Irman Gusman]] (kasus suap impor gula), berbagai penangkapan OTT Panitera, Pengacara, Hakim Tinggi, dan Pejabat Mahkamah Agung termasuk Sekretaris MA Rohadi terkait suap dagang perkara (termasuk salah satunya yaitu pengacara kondang [[O.C. Kaligis]]), kasus korupsi dana aspirasi dan suap proyek infrastruktur berjamaah yang dilakukan oleh banyak anggota Komisi V DPR ([[Damayanti Wisnu Putranti]], dan sebagian besar anggota lainnya), kasus korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara [[Nur Alam]], kasus bansos dan suap oleh Gubernur SumatraSumatera Utara [[Gatot Pujo Nugroho]] dan petinggi partai Nasdem [[Patrice Rio Capella]], dan kasus suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta M Sanusi dari pengembang PT APL, dan berbagai kasus yang menjerat suap korporasi lainnya.
 
=== Firli Bahuri (2019–sekarang) ===
Baris 133:
{{Further|Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019}}
 
Pada tanggal 17 September 2019, [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kontroversial dan telah ditolak secara luas karena klaim bahwa undang-undang yang direvisi akan melemahkan kemampuan KPK untuk beroperasi dan melakukan investigasi terhadap kasus-kasus korupsi.<ref name=revisi2019>{{cite web|url=https://www.thejakartapost.com/news/2019/09/17/breaking-kpk-bill-passed-into-law.html |title=BREAKING: KPK bill passed into law |work=The Jakarta Post |accessdate=18 September 2019 |first=Ghina |last=Ghaliya |date=17 September 2019}}</ref> Revisi UU KPK dikerjakan hanya dalam 12 hari di DPR. KPK menyatakan bahwa KPK tidak pernah terlibat dalam diskusi revisi UU tersebut.<ref>{{cite webCite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/11032741/mulusnya-pengesahan-revisi-uu-kpk-abai-kritik-hingga-tak-libatkan-kpk |title=Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK |first=Ambaranie Nadia Kemala |last=Movanita |language=id |date=18 September 2019 |work=[[Kompas.com]]|editor-last=Galih |editor-first=Bayu }}</ref> [[Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019|Serangkaian unjuk rasa massal]] yang dipimpin oleh mahasiswa telah terjadi di kota-kota besar di Indonesia sejak 23 September 2019, untuk menentang revisi UU KPK, serta beberapa UU lainnya termasuk revisi [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] (KUHP).<ref name="al"/> Pendemo terutama terdiri atas mahasiswa dari 300 universitas, dan tidak terkait dengan partai politik atau kelompok tertentu.<ref name="al">{{Cite news|url=https://www.aljazeera.com/news/2019/09/indonesia-protests-80-students-hurt-police-clashes-190925044211780.html|title=Indonesia protests: Hundreds hurt in student-police clashes|last=|first=|date=2019-09-25|work=Al Jazeera|access-date=2019-09-26|language=en|issn=|archive-url=|archive-date=|url-status=live}}</ref> Demonstrasi ini telah berkembang menjadi [[Aktivisme siswa|pergerakan siswa]] di Indonesia terbesar sejak [[Kerusuhan Mei 1998]] yang [[Kejatuhan Soeharto|menurunkan rezim Soeharto]].<ref name="tjp2">{{Cite news|url=https://www.thejakartapost.com/community/2019/09/27/no-indonesian-students-not-taking-to-streets-only-to-fight-sex-ban.html|title=No, Indonesian students are not taking to the streets only to fight sex ban|last=|first=|date=2019-09-27|work=The Jakarta Post|access-date=2019-09-28|language=en|issn=|archive-url=|archive-date=|url-status=live}}</ref>
 
== Penanganan kasus korupsi ==
Baris 141:
*6 Desember 2020, KPK menahan Juliari P. Batubara (Menteri Sosial) dan Adi Wahyono (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial. Penangkapan ini terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.<ref>{{Cite web|last=KPK 2|first=Humas|title=KPK Tahan Menteri Sosial Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19|url=https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1986-kpk-tahan-menteri-sosial-terkait-perkara-dugaan-suap-pengadaan-bansos-covid-19|website=www.kpk.go.id|language=id-id|access-date=2020-12-09}}</ref>
*25 November 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ekspor benih lobster.<ref>{{Cite news|title=Resmi jadi tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo: 'Ini kecelakaan, saya tanggung jawab dunia akhirat'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55067343|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2020-12-09}}</ref>
*[https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAYlmnN-76-orang-terjerat-ott-kpk-sepanjang-2019 27 Juli 2020], [https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAYlmnN-76-orang-terjerat-ott-kpk-sepanjang-2019 Laporan Tahunan KPK 2019]: 76 Orang Terjerat OTT KPK Sepanjang 2019. Sebanyak 76 orang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2019. Operasi senyap itu dilakukan di belasan daerah. "Melalui persiapan yang cermat dan terukur, operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip ''Medcom.id'', Senin, 27 Juli 2020.<ref>{{citeCite webnews|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAYlmnN-76-orang-terjerat-ott-kpk-sepanjang-2019|title=76 Orang Terjerat OTT KPK Sepanjang 2019|last=Fachri AudhiaFazli|first=MedcomAchmad Zulfikar|date=2020-07-27|websitework=[[Medcom.id]]|accessdate=2020-07-27}}</ref>
* 27 Juli 2020. [https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N00A7MN-perdana-kpk-rebut-aset-hasil-korupsi-dari-luar-negeri Perdana, KPK Rebut Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri] : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengembalikan aset hasil korupsi dari luar negeri. Aset ini berupa uang SGD200 ribu (Rp2,1 miliar) terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. "Pengembalian aset berupa uang dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip ''Medcom.id'', Senin, 27 Juli 2020.<ref>{{citeCite webnews|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N00A7MN-perdana-kpk-rebut-aset-hasil-korupsi-dari-luar-negeri|title=Perdana, KPK Rebut Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri|last=Fachri AudhiaAji|first=MedcomYogi Bayu|date=2020-07-27|websitework=[[Medcom.id]]|accessdate=2020-07-27}}</ref>
* 27 Juli 2020. [https://www.medcom.id/nasional/hukum/akW5zWdN-kpk-menyidik-160-kasus-korupsi-selama-6-bulan KPK Menyidik 160 Kasus Korupsi Selama 6 Bulan] : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki sebanyak 160 perkara dugaan korupsi selama enam bulan, dari Januari-Juli 2020. Ribuan saksi diperiksa untuk mendukung penyelidikan tersebut. "Dari 160 tipikor (tindak pidana korupsi), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi virtual, Senin, 27 Juli 2020.<ref>{{citeCite webnews|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/akW5zWdN-kpk-menyidik-160-kasus-korupsi-selama-6-bulan|title=KPK Menyidik 160 Kasus Korupsi Selama 6 Bulan|last=Kautsar Widya PrabowoFazli|first=MedcomAchmad Zulfikar|date=2020-07-27|websitework=[[Medcom.id]]|accessdate=2020-07-27}}</ref>
 
[[Berkas:Johan Budi.jpg|200px|ka|jmpl|Johan Budi, mantan juru bicara KPK]]
Baris 149:
=== 2019 ===
 
* [[29]] [[Juli 2019]] KPK menetapkan Sekretaris [[Jawa Barat]] [[Iwa Karniwa]] sebagai tersangka dalam kasus izin proyek [[Meikarta]].<ref>{{Cite webnews|url=https://news.detik.com/berita/d-4644246/kpk-tetapkan-sekda-jabar-tersangka-suap-terkait-meikarta|title=KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap terkait Meikarta|last=Fadhil|first=Haris|websitework=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-07-30}}</ref> Iwa diduga menerima suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.<ref>{{Cite webnews|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20190729193716-4-88406/tersangkut-meikarta-sekda-jabar-jadi-tersangka-kpk|title=Tersangkut Meikarta, Sekda Jabar Jadi Tersangka KPK|last=Banjarnahor|first=Donald|websitework=news[[CNBC Indonesia]]|language=id|access-date=2019-07-30}}</ref> Iwa diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar pada PT Lippo Cikarang guna memuluskan proses RDTR tingkat provinsi.<ref name="Media">{{Cite webnews|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/07542851/dua-tersangka-baru-dalam-pusaran-kasus-meikarta|title=Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Meikarta|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|website=KOMPAS.com]]|language=id|access-date=2019-07-30|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty|first=Ardito|last=Ramadhan}}</ref> Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur [[Lippo Group|Lippo Cikarang]] Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi [[Neneng Hassanah Yasin|Neneng Hassanah]] sebesar Rp10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.<ref name="Media"/><ref>{{Cite webnews|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190729200529-12-416558/kpk-tetapkan-eks-bos-lippo-cikarang-tersangka-suap-meikarta|title=KPK Tetapkan Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta|websitework=nasional[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2019-07-30}}</ref>
* [[26]] [[Juli]] [[2019]] KPK tangkap Bupati [[Kudus, Kudus|Kudus]] [[Muhammad Tamzil]] beserta 8 orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan. Penangkapan ini terkait dengan jual beli jabatan.<ref>{{Cite webnews|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/07/27/12013091/ditangkap-kpk-bupati-kudus-dua-kali-jatuh-ke-lubang-yang-sama|title=Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|website=KOMPAS.com]]|language=id|access-date=2019-07-29|editor-last=Assifa|editor-first=Farid|first=Ambaranie Nadia Kemala|last=Movanita}}</ref>
* [[10 Juli]] 2019 KPK menangkap [[Gubernur]] [[Kepulauan Riau]], [[Nurdin Basirun]] dalam Operasi Tangkap Tangan terkait izin lokasi rencana [[Reklamasi daratan|reklamasi]] di wilayahnya. Ia ditangkap beserta lima orang lainnya termasuk dari pihak [[swasta]]. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang SGD 6.000.<ref>{{Cite webnews|url=https://news.detik.com/berita/d-4619872/kronologi-ott-gubernur-kepri-dikejar-kpk-dari-batam-ditangkap-di-kediaman|title=Kronologi OTT Gubernur Kepri, Dikejar KPK dari Batam Ditangkap di Kediaman|last=Irawan|first=Dhani|websitework=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-07-29}}</ref><ref>{{Cite webnews|url=https://news.detik.com/berita/d-4619292/gubernur-kepri-kena-ott-kemendagri-kalau-ditahan-wagub-jadi-plt|title=Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Kalau Ditahan, Wagub Jadi Plt|last=Rahayu|first=Lisye Sri|websitework=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-07-29}}</ref>
* [[15]] [[Maret]] [[2019]] KPK menangkap Ketua Umum [[Partai Persatuan Pembangunan]] (PPP), [[Muhammad Romahurmuziy]] atau Rommy di Hotel Bumi [[Kota Surabaya|Surabaya]] dalam kasus suap jual jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, Rommy diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam Operasi Tangkap Tangan ini KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 156.758.000.<ref>{{Cite webnews|url=https://regional.kompas.com/read/2019/03/17/07224641/fakta-ott-ketum-ppp-romahurmuziy-sempat-berusaha-kabur-dari-petugas-kpk|title=Fakta OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Sempat Berusaha Kabur dari Petugas KPK hingga Diduga Terkait Seleksi Jabatan Kemenag|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|website=KOMPAS.com]]|language=id|access-date=2019-03-21|editor-last=Damanik|editor-first=Caroline|first=Michael Hangga|last=Wismabrata}}</ref>
* [[22]] [[Maret]] [[2019]], KPK melakukan OTT pada Direktur Teknologi dan Produksi PT [[Krakatau Steel (perusahaan)|Krakatau Steel]] (Persero), [[Wisnu Kuncoro]] terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.<ref>{{Cite webnews|url=https://news.detik.com/berita/d-4481646/ironi-kasus-suap-direktur-krakatau-steel-berharta-rp-14-miliar|title=Ironi Kasus Suap Direktur Krakatau Steel Berharta Rp 14 Miliar|lastwork=[[Detik.com|detikcom|first=Tim|website=detiknews]]|access-date=2019-03-26}}</ref> KPK akhirnya menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta yang juga sebagai penerima, Alexander Muskitta. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy sebagai tersangka.<ref>{{Cite webnews|url=https://bisnis.tempo.co/read/1188533/direktur-terkena-ott-krakatau-steel-akan-kooperatif|title=Direktur Terkena OTT, Krakatau Steel Akan Kooperatif|last=PrimaPrireza|first=ErwinAdam|date=2019-03-24|websitework=[[Tempo.co]]|language=enid|access-date=2019-03-26|editor-last=Prima|editor-first=Erwin}}</ref>
 
=== 2018 ===
 
* [[20]] [[November]] [[2018]] KPK menetapkan [[Taufik Kurniawan]], Wakil Ketua [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] sebagai [[tersangka]] kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di [[Kabupaten Kebumen]] dan [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]].[https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46031122] Taufik diduga  menerima uang sejumlah Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad dan Rp1,2 miliar dari Bupati Purbalingga, Tasdi.<ref>{{Cite webnews|url=https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/08105731/seputar-sidang-korupsi-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-libatkan-2-bupati|title=Seputar Sidang Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Libatkan 2 Bupati hingga Minta Pindah Tahanan|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|website=KOMPAS.com]]|language=id|access-date=2019-03-22|editor-last=Ika|editor-first=Aprillia|first=Nazar|last=Nurdin}}</ref>
 
=== 2011 ===
Baris 168:
* [[25 Agustus]] KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di [[Ditjen]] [[Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi]] (P2KT) [[Dadong Irba Relawan]], Sesditjen P2KT [[I Nyoman Suisnaya]] dan direksi PT Alam Jaya Papua [[Dharnawati]] terkait kasus korupsi di [[Kemenakertrans]], kasus ini juga membuat menakertrans [[Muhaimin Iskandar]] dan menkeu [[Agus Martowardojo]] diperiksa.<ref>http://us.detiknews.com/read/2011/08/25/202902/1711461/10/kpk-juga-dikabarkan-tangkap-sesditjen-p2kt-kemenakertrans{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2267 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111004131611/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2267 |dead-url=yes }}</ref>
* [[13 Agustus]] KPK menahan mantan bendahara umum [[Partai Demokrat]] [[Muhammad Nazaruddin]] sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet [[SEA Games]] setelah ditangkap di [[Cartagena]], Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan [[Red Notice]] pada tanggal 5 Juli 2011 kepada [[Kepolisian RI]] yang diteruskan kepada [[Interpol]]. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2194 |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-08-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110818000630/http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2194 |dead-url=yes }}</ref>
* [[1 Juni]] KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, [[Bandung]], Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang berinisial OJ yang diduga merupakan karyawan PT OI.<ref>http{{Cite web|last=Okezone|date=2011-07-01|title=KPK Tangkap Tangan Hakim Perempuan di Bandung : Okezone News|url=https://news.okezone.com/read/2011/07/01/339/474578/kpk-tangkap-tangan-hakim-perempuan-di-bandung|website=https://news.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2022-12-16}}</ref>
* [[2 Juni]] KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin <ref>{{Cite web |url=http://us.nasional.vivanews.com/news/read/228269-masa-penahanan-hakim-syarifuddin-diperpanjang |title=Salinan arsip |access-date=2011-10-07 |archive-date=2011-08-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110828073024/http://us.nasional.vivanews.com/news/read/228269-masa-penahanan-hakim-syarifuddin-diperpanjang |dead-url=yes }}</ref>
* [[2 Juni]] KPK menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap dari kasus kepailitian.<ref>http{{Cite web|last=Okezone|date=2011-06-02|title=Diduga Terima Suap, KPK Tangkap Hakim Pengawas Pengadilan Niaga : Okezone News|url=https://news.okezone.com/read/2011/06/02/339/463742/diduga-terima-suap-kpk-tangkap-hakim-pengawas-pengadilan-niaga|website=https://news.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2022-12-16}}</ref>
* [[22 November]] Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan negeri Cibinong bernama Sisyoto bersama pengusaha E, AB dan satu orang sopir. Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan suap untuk Jaksa Sisyoto.<ref>http://www.lensaindonesia.com/2011/11/22/kpk-tangkap-basah-jaksa-sisyoto-saat-terima-suap-rp-100-juta.html/</ref>
* [[11 Desember]] Kepolisian [[Thailand]] menangkap [[Nunun Nurbaetie]], tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Distrik Saphan Sung, [[Bangkok]], [[Thailand]]. Selanjutnya Nunun diserahkan ke KPK dan diterbangkan ke Indonesia.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2011/12/10/23544378/Nunun.Resmi.Ditangkap.KPK.Dalam.Pesawat Artikel:"Nunun Resmi Ditangkap KPK Dalam Pesawat" di kompas.com]</ref>