Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
→‎2020: update kasus korupsi
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 38:
}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (biasa disingkat '''KPK''') adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title= Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015}}</ref> Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{cite web|url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|title= Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi|publisher=Sekretaris Negara Republik Indonesia|date=27 Desember 2002|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20141207154548/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|dead-url=yes}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden]], [[DPR]], dan [[BPK]].<ref name="Sekilas KPK"/>
 
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.<ref name="Sekilas KPK"/> Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK [[Abraham Samad]], bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni [[Zulkarnaen]], [[Bambang Widjojanto]], [[Busyro Muqoddas]], dan [[Adnan Pandu Praja]].<ref>[http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/profil-pimpinan/2011-2015 Profil Pimpinan 2011-2015]</ref>