Komisi Pemilihan Umum Malaysia

Komisi Pemilihan Malaysia (bahasa Melayu: Suruhanjaya Pilihan Raya Malaysia (SPR)) adalah sebuah komisi yang ditugaskan untuk meregulasi dan mengadakan pemilihan di Malaysia.

Sejarah

Komisi Pemilihan tersebut dibentuk pada 4 September 1957

Mandat Konstitusional

Para anggota Komisi tersebut dilantik oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja)

Kontroversi

Catatan dan referensi

Pranala luar