Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 202.80.216.183 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie Tag: Pengembalian |
||
Baris 21:
}}
'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''', disingkat '''KPAI''', adalah [[lembaga independen]] [[Indonesia]] yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan [[anak]]. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
== Galeri ==
|