Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k replaced: efektifitas → efektivitas |
k Mengembalikan suntingan oleh 180.246.85.100 (bicara) ke revisi terakhir oleh Fazily Tag: Pengembalian |
||
(46 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Baris 7:
|dasar = Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
|sifat = Independen
|alamat = Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Susanto|Dr. Susanto, MA]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Rita Pranawati, MA
Baris 21:
}}
'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''', disingkat '''KPAI''', adalah [[lembaga independen]] [[Indonesia]] yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan [[anak]]. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
== Galeri ==
<gallery>
</gallery>
== Lihat pula ==
* [[Komisi Nasional Perlindungan Anak]]
== Pranala luar ==
Baris 32 ⟶ 44:
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002}}
[[Kategori:Lembaga Negara Independen di Indonesia]]▼
{{indo-stub}}
|