Komite Nasional Indonesia Pusat

bekas badan pembantu presiden

Komite Nasional Indonesia Pusat (sering disingkat dengan KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Februari 1950.[1] KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.[2]

KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[1]

Pimpinan dan anggota

Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:[1][2]

Badan Pekerja

Berhubung dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) dibentuk tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang.[3][4]

Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim.[5]. Kemudian pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga ketua adalah Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim. [6]

Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Acting Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri, serta sebagian besar anggauta BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim tsb.

BP-KNIP tidak punya kantor tetap, waktu di Jakarta di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap (1945), waktu di Cirebon di Grand Hotel Ribberink (1946), waktu di Purworejo di Grand Hotel Van Laar (1947), dan waktu di Yogyakarta di Gedung Perwakilan Malioboro (1948-1950). Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>

Maklumat Wakil Presiden

Atas usulan KNIP, dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta[3], diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (dibaca : eks) Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalam diktumnya berbunyi:[2]

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.[2]

Sidang-sidang

KNIP telah mengadakan sidang-sidang di antaranya adalah:[1]

Referensi

Sumber

  1. ^ a b c d Sejarah DPR RI. www.dpr.go.id, diakses pada 1 Juni 2008
  2. ^ a b c d Perkembangan Kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat. www.mpr.go.id, diakses pada 1 Juni 2008
  3. ^ a b Dini S. Setyowati. Putra Fajar, Menuju Jalan Perundingan
  4. ^ a b c d M. Sjafe'i Hassanbasari. Dekrit dan Maklumat yang Pernah Ada. Kompas, 26 Juni 2001
  5. ^ Pada kartu anggauta BP-KNIP milik Soegondo Djojopoespito ditemukan, bahwa yang menanda tangani adalah Soepeno (ketoea) dan A.Halim (penoelis) tertanggal Djakarta 25-11-1945, Museum Sumpah Pemuda Jakarta
  6. ^ Berdasarkan biografi Assaat berada di Yogyakarta sejak Januari 1948, sehingga cocok dengan tanggal 28 Januari 1948

Lihat pula