Konflik kepentingan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 36:
Bentuk konflik kepentingan yang terjadi di dalam struktur organisasi [[Badan usaha milik negara|BUMN]] di antaranya dalam pengadaan [[barang]] dan [[jasa]].<ref>{{Cite web|last=Suseno|first=Sigit Imam|date=2021-03-01|title=Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah {{!}} Warta Konstruksi {{!}} Terkini - Berimbang - Konstruktif|url=https://wartakonstruksi.com/Konflik-Kepentingan-Dalam-Pengadaan-Barang-Dan-Jasa|website=wartakonstruksi.com|language=en|access-date=2021-12-11}}</ref> Selain itu, dalam pemilihan rekan kerja dalam perusahaan BUMN sering dipilih sesuai dengan kedekatan pejabat bukan dari kebutuhan perusahaan. Kegiatan promosi dan mutasi juga sering dinodai oleh praktik konflik kepentingan, karena rekomendasi didasarkan oleh faktor pejabat terkait kedekatan, bukan dilihat dari penilaian kinerja yang [[profesional]].<ref name=":2" /> Peneliti ''Transparency International Indonesia'' mengungkapkan bahwa praktik konflik kepentingan sering terjadi dalam jabatan komisaris. Hal yang menjadi latar belakang yaitu kedudukan komisaris sering diisi oleh pejabat kementerian dan lembaga. Konflik kepentingan yang terjadi, bisa dalam hal pemberian gaji dan dalam pengawasan perusahaan.<ref>{{Cite web|last=Supriyatna|first=Iwan|date=2021-06-16|title=Jabatan Komisaris Jadi Sumber Konflik Kepentingan di BUMN|url=https://www.suara.com/bisnis/2021/06/16/123834/jabatan-komisaris-jadi-sumber-konflik-kepentingan-di-bumn|website=suara.com|language=id|access-date=2021-12-11}}</ref>
 
== Faktor Pendukungpendukung ==
 
===== Gratifikasi =====
[[Berkas:SISTEMATIKA PELAPORAN GRATIFIKASI.jpg|jmpl|383x383px|Salah satu cara untuk mengendalikan gratifikasi yaitu dengan cara melakukan [[Pelaporan keuangan|pelaporan]] kepada KPK dengan sistematika yang diatur oleh [[Undang-undang|Undang-Undang]].<ref>{{Cite web|last=Sulistiyaningsih|date=2019-01-08|title=Strategi Komunikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Mensosialisasikan Pengendalian Korupsi|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/44168/1/SULISTIYANINGSIH-FDK.pdf|website=Repository UIN Jakarta|page=36-37|access-date=2021--12-07}}</ref> Sistematika pelaporan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berisi tentang Tindak Pidana [[Korupsi]]. Pelapor yang datang untuk membuat laporan penerimaan gratifikasi wajib memberikan penjelasan bahwa telah menolak gratifikasi yang dibuktikan dengan pelaporan sesuai degan barang bukti dan [[fakta]].<ref>{{Cite web|last=Iyoeng|date=2020-06-08|title=Mekanisme Pelaporan Gratifikasi|url=https://bpsdm.kemendagri.go.id/berita/page/321|website=BPSDM Kemdagri|access-date=2021-12-07}}</ref>]]
[[Gratifikasi]] adalah pemberian [[hadiah]] kepada pejabat publik dengan imbalan untuk memperlancar kepentingan pribadi atau kelompoknya.<ref name=":0" /> Hadiah yang diterima oleh pejabat publik tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini mengakibatkan ada kepentingan yang disamarkan ketika menerima hadiah tersebut, dan harus ada [[Timbal balik (antropologi budaya)|timbal balik]] dari penerimaan hadiah tersebut. Selain itu, pemberian dan penerimaan hadiah dapat mengurangi [[nilai]] objektivitas terhadap penilaian [[profesional]] [[kinerja]].<ref>{{Cite web|last=Syaifullah|first=Ananda|date=2019-01-01|title=Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Memicu Korupsi|url=https://indonesiabaik.id/motion_grafis/gratifikasi-dan-konflik-kepentingan-memicu-korupsi|website=Indonesia Baik|access-date=2021-05-12}}</ref> Apabila menerima hadiah dan memberikan hadiah baik dalam rangkaian dinas atau acara pribadi akan menjadi kebiasaan yang buruk terhadap budaya kerja. Pengendalian gratifikasi terhadap konflik kepentingan bisa dilakukan dengan cara membuat ''declaration of interest.'' Selain itu, pejabat negara harus melaporkan hadiah yang diterima kepada [[Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara|KPK]], agar selanjutnya diputuskan tentang status kepemilikannya.<ref>{{Cite web|last=Muhardiansyah|first=Doni|date=2010-01-12|title=Buku Saku Memahami Gratifikasi|url=https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/memahami_gratifikasi.pdf|website=Bawas Mahkamah Agung|page=7-8|access-date=2021-05-12}}</ref>
 
===== Kelemahan Sistemsistem =====
Kelemahan sistem merupakan permasalahan dalam kegiatan untuk mencapai tujuan kewenangan yang diakibatkan oleh [[aturan]], [[struktur]], dan [[budaya organisasi]] yang ada.<ref name=":0" /> Dalam melaksanakan tugas akan menjadi tidak efisien apabila tata kelola [[organisasi]] tidak memiliki sistem yang baik. Sistem yang buruk juga akan mengakibatkan penyimpangan praktik [[kolusi]], [[korupsi]], dan [[nepotisme]] dalam pelaksanaan tugas. Agar mengurangi konflik kepentingan, oleh karena itu harus dibuat sistem kelola yang [[terbuka]] serta memiliki nilai [[etika]] yang tinggi.<ref name=":3">{{Cite web|last=Sulistiyana|first=Dwi Budi|last2=Seran|first2=Gotfridus Goris|date=2016-01-12|title=PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN|url=https://acch.kpk.go.id/images/tema/litbang/modul-integritas/Modul-7-Pengelolaan-Konflik-Kepentingan.pdf|website=Anti Corruption Clearing House KPK|page=1|access-date=2021-05-12}}</ref>
 
===== Rangkap Jabatanjabatan =====
Rangkap jabatan adalah keadaan seseorang yang memiliki dua jabatan atau lebih, yang mengakibatkan kinerja pejabat tersebut tidak maksimal dan tidak [[profesional]].<ref name=":0" /> Hal ini [[Undang-Undang]] No. 25 tahun 2008 tentang pelayanan publik, disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang untuk rangkap jabatan.<ref>{{Cite web|last=Sulistiyo|first=Prayogi Dwi|date=2021-07-25|title=Rangkap Jabatan Berisiko Konflik Kepentingan|url=https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/07/25/rangkap-jabatan-berisiko-konflik-kepentingan|website=kompas.id|language=id|access-date=2021-12-05}}</ref> Hal ini juga diatur dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintahan]] No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen [[Pegawai Negeri Sipil]], menyebutkan bahwa PNS dilarang untung merangkap dua [[Jabatan politik|jabatan]].<ref>{{Cite web|last=Humas BKN|first=|date=2019-12-05|title=Rangkap Jabatan Dilarang Kecuali Untuk Jaksa, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Diplomat|url=https://www.bkn.go.id/berita/rangkap-jabatan-dilarang-kecuali-untuk-jaksa-perancang-peraturan-perundang-undangan-dan-diplomat|website=Badan Kepegawaian Negara|language=en-US|access-date=2021-12-05}}</ref> Dilihat dari berbagai aspek, seperti [[etika]] dan [[moral]], rangkap jabatan tetap dilarang. Rangkap jabatan dengan alasan apapun pada akhirnya akan berujung kepada [[Potensi diri|potensi]] terjadinya kepentingan [[konflik]], dan membuka peluang terjadinya [[korupsi]].<ref>{{Cite web|last=Charity|first=May Lim|date=2016-03-28|title=IRONI PRAKTIK RANGKAP JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA|url=https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/81/pdf|website=E-Journa Peraturan|page=8|access-date=2021-05-12}}</ref>
 
===== Penyalahgunaan Wewenangwewenang =====
Penyalahgunaan wewenang merupakan membuat [[Keputusan kebijakan|keputusan]] yang tidak sesuai dengan wewenang dan [[aturan]] yang diberikan.<ref name=":0" /> Pengendalian yang harus dilakukan yaitu dengan membangun [[Organisasi|sistem organisasi]] dengan meningkatkan [[pengawasan]] fungsi wewenang di setiap jabatan. Dampaknya keputusan yang dibuat harus terbuka secara [[Akuntabilitas|akuntabel]].<ref>{{Cite web|last=Sumarna|first=Febtoryan Ardama|date=2021-03-22|title=Apa itu Konflik Kepentingan?|url=https://itjen.pu.go.id/single_kolom/81|website=ITJEN PU|access-date=2021-05-12}}</ref> Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan adalah penyimpangan asas dalam hal [[Manajemen|administrasi]]. Seharusnya [[organisasi]] dalam memutuskan suatu [[kebijakan]] harus tetap sesuai dengan tujuan, dan tidak boleh menyimpang dari tujuan tersebut. Penyalahgunaan wewenang memiliki tiga unsur yaitu, pertama dilakukan dengan sengaja. Kedua, pengalihan dari tujuan yang memiliki wewenang. Ketiga, lahir dari kebiasaan yang buruk. Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang adalah [[tindak pidana]] yang dilakukan dengan penuh kesadaran, bukan karena [[Kelalaian manusia|kelalaian]].<ref>{{Cite web|last=Efendi|first=A'an|date=2019-12-26|title=INTERPRETASI MODERN MAKNA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI|url=https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/viewFile/380/pdf|website=Jurnal Komisiyudisial|page=335|access-date=2021-05-12}}</ref>
 
===== Kepentingan Pribadipribadi =====
Kepentingan [[pribadi]] adalah rasa yang timbul untuk memenuhi [[kebutuhan]] pribadinya dengan cara menggunakan kebijakan yang ada dalam kebutuhan [[publik]].<ref name=":0" /> Selain kepentingan pribadi, konflik kepentingan juga bisa tumbuh dari konflik [[kepribadian]] dengan orang lain atau [[Teman|rekan kerja]]. Hal ini muncul karena perbedaan kepribadian, baik dari [[sikap]] dan [[Keyakinan dan kepercayaan|keyakinan]]. Hal tersebut bisa dikendalikan dengan cara meningkatkan [[motivasi]] [[Kerja sama|kerja]] dengan cara sadar akan [[Tanggung Jawab Sosial Dan Etika Manajemen|tanggung jawab]] atas [[pekerjaan]], mengedepankan [[Kejujuran Hati|kejujuran]], dan meningkatkan [[Daya cipta|kreativitas]].<ref>{{Cite web|last=Wahyudi|first=Andri|date=2015-01-01|title=KONFLIK, KONSEP TEORI DAN PERMASALAHAN|url=https://journal.unita.ac.id/index.php/publiciana/article/download/45/41|website=Journal Unita|page=5|access-date=2021-05-12}}</ref>