Konstituante Republik Indonesia
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950.
Konstituante | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | |
Sejarah | |
Didirikan | 09 November 1956 |
Dibubarkan | 05 Juli 1959 |
Pimpinan | |
Ketua | |
Anggota | 514 |
Pemilihan | |
Pemilihan pertama | 15 Desember 1955 |
Tempat bersidang | |
Gedung Konstituante, Bandung | |
Pembentukan
Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1955.
Komposisi
Faksi | Kursi |
---|---|
Blok Pancasila (274 kursi, 53.3%) | |
Partai Nasional Indonesia (PNI) | 119 |
Partai Komunis Indonesia (PKI) | 60 |
Republik Proklamasi | 20 |
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) | 16 |
Partai Katolik | 10 |
Partai Sosialis Indonesia (PSI) | 10 |
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) | 8 |
Lain-lain | 31 |
Blok Islam (230 kursi, 44.8%) | |
Masjumi | 112 |
Nahdatul Ulama | 91 |
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) | 16 |
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) | 7 |
Lainnya | 4 |
Blok Sosio-Ekonomi (10 kursi, 2.0%) | |
Partai Buruh | 5 |
Partai Murba | 1 |
Partai Acoma | 1 |
Total Kursi | 514 |
Pembubaran
Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaan, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin.
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.
Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat lembaga ini.