Konstituante Republik Indonesia

Badan yang dipilih di Indonesia yang bertugas untuk merancang konstitusi permanen (1956-1959)

Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950

Konstituante
Jenis
Jenis
Sejarah
Didirikan09 November 1956 (1956-11-09)
Dibubarkan05 Juli 1959 (1959-07-05)
Pimpinan
Ketua
Anggota514
Pemilihan
Pemilihan pertama
15 Desember 1955
Tempat bersidang
Gedung Konstituante, Bandung
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Latar Belakang

Pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno memproklamasikan kemerkedaan Republik Indonesia. Keesokannya rapat PPKI yang dipimpin oleh Presiden Soekarno meratifikasi UUD 1945 yang telah dirancang oleh BPUPKI selama beberapa bulan sebelum penyerahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945. Pada sebuah pidato, Sukarno menyatakan bahwa konstitusi yang dibuat merupakan "sebuah konstitusi sementara...sebuah konstitusi kilat", dan versi yang permanen akan dibentuk saat situasi memungkinkan.[1]

Pada 1949 Belanda akhirnya menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia, setelah itu RIS pun terbentuk. Pada tanggal 17 Agustus di tahun berikutnya, RIS dibubarkan dan digantikan oleh NKRI. Pasal 134 UUDS 1950 menyatakan bahwa, "Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini."[2]

Pembentukan

Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1955.

Komposisi

Faksi Kursi
Blok Pancasila (274 kursi, 53.3%)
Partai Nasional Indonesia (PNI) 119
Partai Komunis Indonesia (PKI) 60
Republik Proklamasi 20
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 16
Partai Katolik 10
Partai Sosialis Indonesia (PSI) 10
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 8
Lain-lain 31
Blok Islam (230 kursi, 44.8%)
Masjumi 112
Nahdatul Ulama 91
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 16
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 7
Lainnya 4
Blok Sosio-Ekonomi (10 kursi, 2.0%)
Partai Buruh 5
Partai Murba 1
Partai Acoma 1
Total Kursi 514

Pembubaran

Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaan, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin.

Sejak itu, diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari ketiga pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, tetapi terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.

Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat lembaga ini.

Catatan Kaki

  1. ^ Saafroedin et al. (eds) (1992) p311-312
  2. ^ Departemen Penerangan Indonesia (1956)

Pranala Luar