Konvensi Minamata mengenai Raksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pasal 5: Penambahan sesuai terjemahan
Baris 83:
 
* Pasal ini membahas pengecualian yang diperbolehkan sesuai permintaan pihak terkait.
* Menurut konvensi, suatu negara atau organisasi integrasi ekonomi sebuah kawasan dapat mendaftarkan permohonan satu atau lebih pengecualian atas tanggal penghapusan bertahap yang tercantum pada Bagian I Lampiran A dan B. Diatur bahwa permohonansuatu pengecualian dapat diajukan untuk suatu kategori atau sub-kategori yang jelas terbedakan dalam daftar.
* Dalam rincian prosedur, permohonan tersebut diajukan saat menandatangani konvensi; jika suatu produk atau proses baru ditambahkan melalui amandemen daftar pada lampiran, pengajuan permohonan tidak boleh melewati tanggal yang ditetapkan sebagai dimulainya penegakan amandemen. Pendaftaran permohonan dilakukan dengan tertulis kepada Sekretariat, pernyataan yang menjelaskan kebutuhan pihak terkait atas pengecualian harus dilampirkan.