Konvensi Minamata mengenai Raksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pasal 13: tambahan sesuai terjemahan yang diperhalus sesuai referensi asli
Baris 143:
=== Pasal 17 ===
 
* Pasal ini membahas pertukaran informasi, termasuk jenis informasi yang dipertukarkan, metode pertukaran, peran KesekretariatanSekretariat, dan pengaturan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan.
* Menurut konvensi, setiap pihak terkait hendaknya memfasilitasi pertukaran informasi.