Kota terpilih (Jepang): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Midori (bicara | kontrib)
gambar
Midori (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Ordinance designed Cities English.png|thumb|280px|Kota terpilih oleh peraturan pemerintah]]
{{nihongo|'''Kota terpilih oleh peraturan pemerintah'''|政令指定都市|seirei shitei toshi}} adalah [[kota]] di Jepang yang berdasarkan [[sensus]], berpenduduk lebih dari 500.000 orang, dan ditunjuk sebagai kota terpilih berdasarkan [[Hukum Otonomi Lokal]]<ref name="法令-地方自治法" /> Pasal 252 Bab 19 yang ditetapkan [[Kabinet Jepang]].<ref name="法令-指定政令">[http://law.e-gov.go.jp/htmldata/S31/S31SE254.html 地方自治法第252条の19第1項の指定都市の指定に関する政令](昭和31年政令第254号)、法令データ提供システム、総務省 Diakses 5 Februari 2012</ref> Di seluruh Jepang terdapat 19 kota yang termasuk kota terpilih oleh peraturan pemerintah (data 1 April 2010).
 
Kota terpilih melakukan sendiri administrasi yang biasanya dilakukan oleh [[Daftar prefektur di Jepang|pemerintah prefektur]], misalnya di bidang pendidikan umum, kesejahteraan sosial, sanitasi, izin usaha, dan perencanaan perkotaan.
Baris 6:
== Garis besar ==
{{Tingkatan administrasi Jepang}}
Sistem kota terpilih dimulai tahun [[1956]]<ref name="総務省-制度配付資料" />, dan termasuk salah satu dari 3 sistem otonomi khusus yang diberlakukan terhadap kota-kota besar di Jepang. Sebelumnya pemerintah pusat pada tahun 1947 menerapkan sistem otonomi kota besar yang terpisah dari prefektur. Namun sistem ini mendapat tentanganditentang keras oleh pemerintah prefektur yang merasa kekuasaan mereka direbut. Oleh karena itu, sistem ini diperbarui menjadi sistem kota terpilih yang sebagian dari administrasinya tetap berada di tangan prefektur. Kota terpilih menurut [[Hukum Otonomi Lokal]] Jilid 2 Bab 12 Klausula 1 mengenai "Eksepsi Kota-Kota Besar"<ref name="法令-地方自治法" /> adalah kota-kota yang berpenduduk lebih dari 500.000 orang (Pasal 252 Bab 19 Butir 1. Dua sistem otonomi lainnya adalah kota utama (中核市, ''chuukaku-shi'') dan kota istimewa (特例市, ''tokurei-shi''). Kota utama ditetapkan oleh Klausula 2 sebagai kota-kota yang berpenduduk lebih dari 300.000 orang (mulai tahun 1995). Kota istimewa ditetapkan dalam Klausula 3 sebagai kota-kota yang berpenduduk lebih dari 200.000 orang (mulai tahun 2000).<ref name="法令-地方自治法">[http://law.e-gov.go.jp/htmldata/S22/S22HO067.html 地方自治法](昭和22年法律第67号)、法令データ提供システム、総務省。Diakses 5 Februari 2012 </ref><ref name="総務省-制度配付資料">[http://www.soumu.go.jp/singi/pdf/No28_senmon_14_1.pdf 大都市に関する制度について] 【PDF】、2005年1月17日、総務省。総務省第28次地方制度調査会第14回専門小委員会([http://www.soumu.go.jp/singi/singi.html 参照])における総務省配付資料。</ref>
 
Kota terpilih memiliki '''[[distrik kota Jepang|distrik kota]]''' (区, ''ku'', [[bahasa Inggris]]: ward) yang disebut '''distrik administrasi''' (行政区, ''gyousei ku'') seperti ditetapkan dalam Pasal 252 Bab 20 Butir 1. Setiap distrik kota memiliki gedung distrik kota untuk melakukan fungsi administrasi pemerintahan seperti pendaftaran penduduk [[jūminhyō]], kartu keluarga [[koseki]], dan pengumpulan [[pajak]].