Kwartir Daerah Jawa Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Injustice (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gelar Pimpinan, ada tambahan Sarjana Hukum.
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 4:
| caption = Lambang Kwartir daerah Jawa Timur
| nama =
| pimpinan = H. M. Arum Sabil, SP., S.H.
| didirikan =
| negara = [[Indonesia]]
Baris 14:
}}
 
[[Berkas:Bendera Gerakan Pramuka.png|jmpl]]
'''Kwartir Daerah Jawa Timur''' atau disingkat dengan ''Kwarda Jatim'', merupakan Strukur Organisasi [[Pramuka]] di bawah [[Kwartir Nasional]].
 
Kwartir Daerah merupakan organisasi Gerakan Pramuka di Provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010). Kwarda Jatim membawai 38 [[Kwartir Cabang]] yang tersebar dari kota sampai seluruh pelosok [[Jawa Timur]].
 
== Tugas dan Tanggung jawab Kwartir Daerah ==
 
# Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
# Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah
# Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
# Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
# Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
# Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
# Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
# Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
 
== Catatan Kaki ==