Lambang Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Proposal lambang baru: Suatu peraturan daerah tetap dinyatakan tidak berlaku atau setidaknya tidak bisa diterapkan kalau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi meski belum resmi dicabut seperti Qanun-qanun lain Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 43:
Simbolisme [[Moto|semboyan]] Pancacita terdapat pada lambang ini. Keadilan dilambangkan dengan dacin; kepahlawanan dilambangkan dengan rencong; kemakmuran dilambangkan dengan padi, kapas, lada, dan cerobong pabrik; kerukunan dilambangkan dengan kubah masjid; dan kesejahteraan dilambangkan dengan kitab dan kalam.<ref name="Lambang Aceh">{{cite book|editor=Arief Mudzakir, BA & Sulistiono, S.S|title=Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap (RPUL)|origyear=2003|origmonth=Februari|url=http://www.anekailmu.com|accessyear=2008|accessmonth=Januari|edition=1|year=2003|month=Februari|publisher=Aneka Ilmu|location=Semarang|language=[[Bahasa Indonesia]]|pages=viii + 296|chapter=35}}</ref>
Lambang ini
==
{{multiple image
| align = left
Baris 54:
| image2 = Aceh buraq and lion seal.jpg
| caption2 = Lambang
| header =
| footer = Karena dianggap menggunakan
}}
Pada tanggal 25 Maret 2013, [[Pemerintah Aceh]] di bawah [[Daftar Gubernur Aceh|Gubernur]] [[Zaini Abdullah]] menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh, dan
Namun Qanun Aceh ini ditolak pada 12 Mei 2016, karena dianggap menggunakan simbol-simbol [[Daftar organisasi terlarang di Indonesia|organisasi terlarang]] atau [[Separatisme|gerakan separatisme]] yang beroperasi di Republik Indonesia. Dalam Keputusan [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, lambang tersebut melanggar [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 77 Tahun 2007. Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan bahwa "sampai hari kiamat pun tidak akan pernah diterima Pemerintah Pusat."<ref>{{Cite news|title=Qanun Bendera Dibatalkan 3 Tahun Lalu, Ghazali Abbas Adan Menyatakan Sampai Kiamat pun Ditolak|url=https://aceh.tribunnews.com/2019/08/02/qanun-bendera-dibatalkan-3-tahun-lalu-ghazali-abbas-adan-menyatakan-sampai-kiamat-pun-ditolak|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-03|last=bakri}}</ref>
Terpisah dari lambang versi
== Catatan ==
|