Lambang negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus Proposed_Republik_Indonesia_Serikat_(United_States_of_Indonesia)_COA_4.jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Yann; alasan: [[:c:COM:NETC
NINDIKUY (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(33 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 23:
* Lambang Negara (contoh pada [[paspor Indonesia]] dan dokumen resmi kenegaraan)
* Lambang kenegaraan dan ideologi nasional
* Melambangkan [[kepala daerah]]
* Penggunaan resmi kenegaraan lainnya
}}
[[Berkas:Stamp of Indonesia - 1982 - Colnect 255733 - Provincial Arms - Republic of Indonesia.jpeg|jmpl|200px|Lambang negara Indonesia pada [[perangko]] tahun [[1982]].]]
 
'''Lambang negara Indonesia''' adalah '''Garuda Pancasila''' dengan semboyan [[Bhinneka Tunggal Ika]]. Lambang negara [[Indonesia]] berbentuk [[Elang jawa|burung]] [[Garuda]] yang kepalanya menoleh ke sebelah [[Kanan dan kiri (heraldik)|kanan heraldik]], perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan [[Bhinneka Tunggal Ika]] yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh panitia teknis yang dinamakan Panitia Lencana Negara dan diketuai oleh [[Sultan Hamid II]] dari [[Pontianak]]. Kemudian disempurnakan oleh Presiden [[Soekarno]] dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet [[Republik Indonesia Serikat (1949–1950)|Republik Indonesia Serikat]] tanggal 11 Februari 1950.
 
Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 43/ Tahun 1958.,<ref>{{id}}[http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-043.txt Peraturan Pemerintah No.43] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070311013927/http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-043.txt |date=2007-03-11 }}</ref> dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945.<ref>{{Cite news|last=Putri|first=Arum Sutrisni|date=2020-02-05|title=Simbol Negara Indonesia|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/170000569/simbol-negara-indonesia|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-02-13|editor-last=Putri|editor-first=Arum Sutrisni}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 36 ⟶ 38:
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di [[Jawa]] dan [[Bali]]. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar [[elang]], tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan [[Naga]]. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi [[Pancasila]]. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia [[Garuda Indonesia]]. Selain Indonesia, [[Thailand]] juga menggunakan Garuda sebagai [[Lambang Thailand|lambang negara]].
 
Setelah [[Perang Kemerdekaan Indonesia]] 1945–1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh [[Belanda]] melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu [[Republik Indonesia Serikat (1949–1950)|Republik Indonesia Serikat]]) memiliki [[lambang negara]]. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis [[Muhammad Yamin]] sebagai ketua, [[Ki Hajar Dewantoro]], M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan [[Poerbatjaraka|RM Ng Poerbatjaraka]] sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah
 
Merujuk keterangan [[Mohammad Hatta|Bung Hatta]] dalam buku "Bung Hatta Menjawab" untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan [[Bendera Jepang|pengaruh Jepang]].
Baris 73 ⟶ 75:
# Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kanan atas perisai berlatar putih;<ref>Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu [[Partai Golongan Karya]] / Golkar.</ref>
# Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng<ref>''Bos javanicus''</ref> di bagian kiri atas perisai berlatar merah;<ref>Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu [[Partai Demokrasi Indonesia]] / PDI.</ref> dan
# Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapaspadi dan padikapas di bagian kiri bawah perisai berlatar putih.
 
=== Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ===
* Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "[[Bhinneka Tunggal Ika]]" berwarna hitam.
* Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari [[Kakawin Sutasoma]] karya [[Mpu Tantular]]. Kata "''bhinneka"'' berartiadalah beranekagabungan ragamdari ataukata ''bhinna'' dan ''ika'' yang bermakna "berbeda-beda, itu". Kemudian kata "''tunggal"'' berarti "satu", sedangkan kata "''ika"'' berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "BeranekaBerbeda itu, Satu Itu", yang bermakna meskipun kelihatan itu berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetapitu adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
 
== Beberapa aturan ==
Baris 84 ⟶ 86:
Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat Tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
 
== Lagu Garuda"Mars Pancasila" ==
''Garuda{{utama|Mars Pancasila''}}
"Garuda Pancasila" juga merupakan dan nama dari sebuah [[Daftar lagu nasional Indonesia|lagu nasional]] Indonesia yang diciptakan lagu dan liriknya oleh [[Prohar Sudharnoto]]. Judul aslinya adalah "Mars Pancasila".
<poem>
''Garuda Pancasila''
''Akulah pendukungmu''
''Patriot proklamasi''
''Sedia berkorban untukmu''
:''Pancasila dasar negara''
:''Rakyat adil makmur sentosa''
:''Pribadi bangsaku''
:''Ayo maju maju''
:''Ayo maju maju''
:''Ayo maju maju''
</poem>
 
== Galeri ==
Baris 105 ⟶ 96:
 
Winner Republik Indonesia Serikat (United States of Indonesia) COA 1950.jpg|Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita
Coat of arms of United States of Indonesia.svg|Lambang negara [[Republik Indonesia Serikat (1949–1950)|Republik Indonesia Serikat]] (1949–1950)
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|Lambang negara [[Indonesia]] (1950-sekarang1950–sekarang)
</gallery>