Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 61.5.28.61 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 3:
Sejak 2003, LPHAM di pimpin oleh [[Ahmad Hambali]] seorang aktivis muda yang sebelumnya aktif di [[KontraS]] (1999-2003).
 
== Sejarah ==
LPHAM yang didirikan oleh [[Poncke Princen|H. J. C. Princen]] dan [[Yap Thiam Hien]] pada [[29 April]] [[1966]] sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota [[PKI]] dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di [[Purwodadi]], [[Jawa Tengah]] yang di instruksikan Presiden [[Soeharto]], [[M. Panggabean]] dan Surono tahun [[1968]]. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh [[Kopkamtib]] dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
 
Baris 12:
Dalam perjalanan aktifitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus [[Timor Timur]] ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden [[Portugal]] [[Mario Soares]] dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi [[Y.P. Pronk]], Ketua [[IGGI]] untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus [[Papua]] (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban [[Peristiwa Priok]] yang di adili (1984-1986).
 
== Perkembangan ==
Namun seiring dengan manajemen organisasi yang masih tradisional dan menurunnya stamina dan kesehatan Princen. Organisasi ini mulai mengambil porsi aktifitas yang sesuai dengan kapasitas kerja organisasi yang sangat ditentukan oleh mobilitas seorang Princen. Dan aktifitas organisasi ini benar-benar terhenti ketika kematian menjemput mantan disertir [[KNIL]] ini 22 Februari 2004 lalu.
 
Walau LPHAM telah kehilangan figur sentralnya, kini revitalisasi lembaga malah sedang dilakukan antara lain dengan meredefinisi LPHAM sebagai lembaga yang sejak awal turut mempromosikan penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM dengan merefleksi kebersamaan dalam memperjuangkan HAM, demokrasi dan ''civil society'' dengan seluruh komunitas masyarakat lainnya.
 
LPHAM tetap berpendirian bahwa sebuah bangsa harus mengerahkan seluruh potensi dan energinya untuk mendorong tumbuhnya sebuah system politik sipil yang bersih, adil dan menolak kekerasan baik dalam bentuk struktur kultural maupun subtansi praktikal yang tercermin antara lain pada [[militerisme]].
 
== Penyelenggaraan penghargaan ==
Mengingat begitu pentingnya mendorong inisiasi dan kebersamaan perjuangan penegakan HAM di Indonesia, sejak tahun [[2007]] ini, [[LPHAM]] yang kebetulan dimiliki oleh para mujahid-mujahid HAM seperti Poncke dan Yap mendukung sepenuhnya inisiatif, kepeloporan dan keberanian seluruh elemen masyarakat dalam rangka perlindungan HAM dengan menganugerahkan kepada mereka sebuah penghargaan yang bernama [[Poncke Princen Human Rights Prize]]. [[Poncke Princen]] [[Human Rights]] [[Prize]] sesuai nama figur [[HJC Princen]] adalah penghargaan yang diberikan untuk orang/ lembaga yang berani mengambil inisiatif pertama kali dalam melindungi dan memajukan HAM sebagaimana Poncke Princen yang berani menjadi pioneer dalam menghentikan pembantaian [[purwodadi]] pada [[1969]] dan sejumlah aktifitas kemanusiaan selama hidupnya.
 
Penghargaan ini perlu dibuat untuk melestarikan semangat dan keberanian dalam menegakan HAM. Karena upaya penegakan HAM di Indonesia tidak hanya membutuhkan keberanian tapi juga konsistensi menempuh bahaya, sehingga benar-benar membutuhkan lebih banyak pioneer yang memperjuangkan penegakan HAM seperti yang telah dilakukan Poncke di masa lalu. Untuk alasan itu pula, penghargaan ini akan mendorong pencarian dan mendukung aktifitas pelopor penegakan HAM diseluruh tanah air setiap tahunnya secara terus menerus.
 
Untuk pertama kalinya, penghargaan ini diberikan kepada 3 pihak yang telah berani melakukan upaya promosi dan penegakan HAM yaitu: [1] ''Human Rights life time achievement'' untuk pejuang HAM, [[Munir]] (1965-2004). [2] ''Human Rights Promotor and Educator'' untuk dosen STPDN/IPDN, [[Inu Kencana Syafei]]. [3] ''Human Rights Campaigner'' untuk [[Liputan 6 SCTV]].
 
Tiga nama tersebut, masing-masing telah memberikan kontribusi yang signifikan tidak saja bagi penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tapi juga kontribusi reformasi politik dari sebuah sistem yang cenderung mengabaikan hak asasi.