Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnya [[YLBHI]] (1970), [[INFIGHT]] (''Indonesian Front for Defence of Human Rights'', 1990), [[KontraS]] (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan [[UU Ormas 1985]].
 
Dalam perjalanan aktifitasnyaaktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus [[Timor Timur]] ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden [[Portugal]] [[Mario Soares]] dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi [[Y.P. Pronk]], Ketua [[IGGI]] untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus [[Papua]] (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban [[Peristiwa Priok]] yang di adili (1984-1986).
 
== Perkembangan ==
Namun seiring dengan manajemen organisasi yang masih tradisional dan menurunnya stamina dan kesehatan Princen. Organisasi ini mulai mengambil porsi aktifitasaktivitas yang sesuai dengan kapasitas kerja organisasi yang sangat ditentukan oleh mobilitas seorang Princen., Dandan aktifitasaktivitas organisasi ini benar-benar terhenti ketika kematian menjemput mantan disertir [[KNIL]] ini 22 Februari 2004 lalu.
 
Walau LPHAM telah kehilangan figur sentralnya, kini revitalisasi lembaga malah sedang dilakukan antara lain dengan meredefinisi LPHAM sebagai lembaga yang sejak awal turut mempromosikan penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM dengan merefleksi kebersamaan dalam memperjuangkan HAM, demokrasi dan ''civil society'' dengan seluruh komunitas masyarakat lainnya.
Baris 20:
 
== Penyelenggaraan penghargaan ==
Mengingat begitu pentingnya mendorong inisiasi dan kebersamaan perjuangan penegakan HAM di Indonesia, sejak tahun [[2007]] ini, [[LPHAM]] yang kebetulan dimiliki oleh para mujahid-mujahid HAM seperti Poncke dan Yap mendukung sepenuhnya inisiatif, kepeloporan dan keberanian seluruh elemen masyarakat dalam rangka perlindungan HAM dengan menganugerahkan kepada mereka sebuah penghargaan yang bernama [[Poncke Princen Human Rights Prize]]. [[Poncke Princen]] [[Human Rights]] [[Prize]] sesuai nama figur [[HJC Princen]] adalah penghargaan yang diberikan untuk orang/ lembaga yang berani mengambil inisiatif pertama kali dalam melindungi dan memajukan HAM sebagaimana Poncke Princen yang berani menjadi pioneer dalam menghentikan pembantaian [[purwodadi]] pada [[1969]] dan sejumlah aktifitasaktivitas kemanusiaan selama hidupnya.
 
Penghargaan ini perlu dibuat untuk melestarikan semangat dan keberanian dalam menegakan HAM. Karena upaya penegakan HAM di Indonesia tidak hanya membutuhkan keberanian tapi juga konsistensi menempuh bahaya, sehingga benar-benar membutuhkan lebih banyak pioneer yang memperjuangkan penegakan HAM seperti yang telah dilakukan Poncke di masa lalu. Untuk alasan itu pula, penghargaan ini akan mendorong pencarian dan mendukung aktifitasaktivitas pelopor penegakan HAM diseluruh tanah air setiap tahunnya secara terus menerus.
 
Untuk pertama kalinya yaitu tahun 2007, penghargaan ini diberikan kepada 3 pihak yang telah berani melakukan upaya promosi dan penegakan HAM yaitu: [1] ''Human Rights life time achievement'' untuk pejuang HAM, [[Munir]] (1965-2004). [2] ''Human Rights Promotor and Educator'' untuk dosen STPDN/IPDN, [[Inu Kencana Syafei]]. [3] ''Human Rights Campaigner'' untuk [[Liputan 6 SCTV]].