Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun)
Baris 6:
LPHAM yang didirikan oleh [[Poncke Princen|H. J. C. Princen]] dan [[Yap Thiam Hien]] pada [[29 April]] [[1966]] sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota [[PKI]] dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di [[Purwodadi]], [[Jawa Tengah]] yang di instruksikan Presiden [[Soeharto]], [[M. Panggabean]] dan Surono tahun [[1968]]. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh [[Kopkamtib]] dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
 
Pada tahun yang sama LPHAM bersama [[Goenawan Muhammad]], seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM di [[Pulau Buru]]. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan [[Amnesty Internasional]]. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, dipada tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
 
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnya [[YLBHI]] (1970), [[INFIGHT]] (''Indonesian Front for Defence of Human Rights'', 1990), [[KontraS]] (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan [[UU Ormas 1985]].