Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k ~kat
Baris 19:
LPHAM tetap berpendirian bahwa sebuah bangsa harus mengerahkan seluruh potensi dan energinya untuk mendorong tumbuhnya sebuah system politik sipil yang bersih, adil dan menolak kekerasan baik dalam bentuk struktur kultural maupun subtansi praktikal yang tercermin antara lain pada [[militerisme]].
 
==Penyelenggaraan Penghargaanpenghargaan==
Mengingat begitu pentingnya mendorong inisiasi dan kebersamaan perjuangan penegakan HAM di Indonesia, sejak tahun [[2007]] ini, [[LPHAM]] yang kebetulan dimiliki oleh para mujahid-mujahid HAM seperti Poncke dan Yap mendukung sepenuhnya inisiatif, kepeloporan dan keberanian seluruh elemen masyarakat dalam rangka perlindungan HAM dengan menganugerahkan kepada mereka sebuah penghargaan yang bernama [[Poncke Princen Human Rights Prize]]. [[Poncke Princen]] [[Human Rights]] [[Prize]] sesuai nama figur [[HJC Princen]] adalah penghargaan yang diberikan untuk orang/ lembaga yang berani mengambil inisiatif pertama kali dalam melindungi dan memajukan HAM sebagaimana Poncke Princen yang berani menjadi pioneer dalam menghentikan pembantaian [[purwodadi]] pada [[1969]] dan sejumlah aktifitas kemanusiaan selama hidupnya.
 
Baris 30:
[[Kategori:Pejuang HAM]]
[[Kategori:Organisasi HAM]]
[[Kategori:organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi non pemerintah]]
[[Kategori:Organisasi Advokasi]]
[[Kategori:Lembaga Penelitianpenelitian di Indonesia]]