Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Samsamsampurna (bicara | kontrib)
k Tanda referensi manual.
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Samsamsampurna (bicara) ke revisi terakhir oleh CommonsDelinker
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008.</ref>
 
Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali: