Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Randyradika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Randyradika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri. <ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:
 
# Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
# Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
# Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
# Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
# Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
# Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
# Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
# Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
 
== Daftar lembaga ==