Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aɳɳaaa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
→‎Dasar hukum: Penambahan referensi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(15 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|article|Indonesia|date=Juli 2022}}
'''Lembaga swadaya masyarakat''' (disingkat '''LSM''') adalah sebuah [[organisasi]] yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok [[orang]] yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada [[masyarakat|masyarakat umum]] umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari [[Bahasa Inggris]], jenis organisasi ini dikenal juga sebagai '''organisasi non-pemerintah''' (disingkat '''ornop''' atau '''ONP'''), diturunkan dari Bahasa Inggris ''non-governmental organization'' ('''''NGO''''').
 
OrganisasiLembaga tersebutswadaya masyarakat bukan menjadi bagian dari [[pemerintah]], [[birokrasi]] ataupun [[negara]]., Makamaka secara garis besar organisasilembaga non pemerintahini dapat di lihatdilihat dengan ciri sbb-ciri :
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat '''ornop''' atau '''ONP''' ([[Bahasa Inggris]]: ''non-governmental organization''; '''''NGO''''').
 
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari [[pemerintah]], [[birokrasi]] ataupun [[negara]]. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
* Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
* Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan ([[nirlaba]])
Baris 15 ⟶ 14:
* '''Organisasi profesional''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
* '''Organisasi oposisi''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
* '''Organisasi konsumen''', adalah biasa disebut LPKSM kependekan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
 
Sebuah laporan [[PBB]] tahun 1995 mengenai [[pemerintahan global]] memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. [[Russia]] memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di [[Kenya]], sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
 
== Dasar Hukumhukum ==
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan di dalam dua bentuk, yaitu:<ref>Purnamasari, Irma D. ''Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha'' (hal. 33-34).</ref>
* Organisasi Massamassa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta "[[UU]] No. 8 Tahun 1985" tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] ("UU Ormas").
* Badan Hukumhukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan "UU No. 28 Tahun 2004" ("UU Yayasan").
 
== Era Otonomiotonomi Daerahdaerah ==
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.<ref>[http://pustaka.unpad.ac.id/archives/14769/ Hanapiah, Pipin. ''Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.'']</ref> Pemerintah daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.<ref>[{{Cite web |url=http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |title=Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.] |access-date=2012-08-08 |archive-date=2013-01-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130127094258/http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 57:
[[Kategori:Organisasi non pemerintah| ]]
[[Kategori:Istilah ilmu politik]]
[[Kategori:Lembaga swadaya masyarakat]]