Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Dasar hukum: Penambahan referensi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(43 revisi perantara oleh 34 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|article|Indonesia|date=Juli 2022}}
===<nowiki/>===<!-- Ditutup sementara karena kurang relevan
'''Lembaga swadaya masyarakat''' (disingkat '''LSM''') adalah sebuah [[organisasi]] yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada [[masyarakat|masyarakat umum]] tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari [[Bahasa Inggris]], jenis organisasi ini dikenal juga sebagai '''organisasi non-pemerintah''' (disingkat '''ornop''' atau '''ONP'''), diturunkan dari Bahasa Inggris ''non-governmental organization'' ('''''NGO''''').
 
Lembaga swadaya masyarakat bukan menjadi bagian dari [[pemerintah]], [[birokrasi]] ataupun [[negara]], maka secara garis besar lembaga ini dapat dilihat dengan ciri-ciri :
* Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
* Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan ([[nirlaba]])
* Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan [[koperasi]] ataupun [[organisasi profesi]]
Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang [[Yayasan]], maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
 
== Jenis dan kategori LSM ==
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sbb :
* '''Organisasi [[donor]]''', adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
* '''Organisasi mitra pemerintah''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
* '''Organisasi profesional''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
* '''Organisasi oposisi''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
* '''Organisasi konsumen''', adalah biasa disebut LPKSM kependekan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
 
Sebuah laporan [[PBB]] tahun 1995 mengenai [[pemerintahan global]] memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. [[Russia]] memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di [[Kenya]], sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
 
== Dasar hukum ==
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:<ref>Purnamasari, Irma D. ''Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha'' (hal. 33-34).</ref>
* Organisasi massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] ("UU Ormas").
* Badan hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
 
== Era otonomi daerah ==
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.<ref>[http://pustaka.unpad.ac.id/archives/14769/ Hanapiah, Pipin. ''Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.'']</ref> Pemerintah daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.<ref>{{Cite web |url=http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |title=Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat. |access-date=2012-08-08 |archive-date=2013-01-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130127094258/http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1479/dasar-hukum-pendirian-organisasi-di-bidang-sosial Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial di Situs HukumOnline]
* {{en}} [http://www.staff.city.ac.uk/p.willetts/CS-NTWKS/NGO-ART.HTM What is a Non-Governmental Organization? City University, London]
 
===<nowiki/>===<!-- Ditutup sementara karena kurang relevan
* [http://psmgroup.blogspot.com] Consultant Community International and Perkumpulan Pemuda Peduli Internet Data Electronic
* {{en}} [http://docs.lib.duke.edu/igo/guides/ngo/ Duke University NGO Library]
Baris 20 ⟶ 54:
* {{id}} [http://www.lbhbuddhis.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buddhis Indonesia - Pusat]
-->
 
[[Kategori:Organisasi non pemerintah| ]]
[[Kategori:Istilah ilmu politik]]
[[Kategori:Lembaga swadaya masyarakat]]