Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 182.2.170.205 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Great achievement
Tag: Pengembalian
Dare2Leap (bicara | kontrib)
k Memperbaiki kesalahan penggunaan huruf kapital
Baris 18:
Sebuah laporan [[PBB]] tahun 1995 mengenai [[pemerintahan global]] memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. [[Russia]] memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di [[Kenya]], sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
 
== Dasar Hukumhukum ==
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:<ref>Purnamasari, Irma D. ''Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha'' (hal. 33-34).</ref>
* Organisasi Massamassa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
* Badan Hukumhukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
 
== Era Otonomiotonomi Daerahdaerah ==
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.<ref>[http://pustaka.unpad.ac.id/archives/14769/ Hanapiah, Pipin. ''Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.'']</ref> Pemerintah daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.<ref>{{Cite web |url=http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |title=Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat. |access-date=2012-08-08 |archive-date=2013-01-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130127094258/http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |dead-url=yes }}</ref>