Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memasukkan lembaga KPU sebagai lembaga tinggi negara Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Herrykeating80) dan mengembalikan revisi 17589206 oleh Marcellinus 02 Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 12:
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
* Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Baris 50 ⟶ 49:
Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
{{indo-stub}}
|