Lembang (Toraja): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kegunaanlain|Lembang}}
 
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Lembang''' adalah pembagian wilayah administratif pada 2 [[kabupaten]] di [[Sulawesi Selatan]], yaitu [[Kabupaten Tana Toraja]] dan [[Kabupaten Toraja Utara|Toraja Utara]]. Lembang setara dengan sebutan desa, yakni pembagian administratif di bawah kecamatan. Lembang dipimpin oleh kepala lembang, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat.
Baris 5 ⟶ 6:
Pemerintahan lembang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Lembang disahkan menurut Peraturan Daerah Tana Toraja No. 2 Th. 2001 Seri D No. 2 tentang Pemerintahan Lembang.
 
[[Kategori:Pembagian administratif]]
{{kelurahan-stub}}
[[Kategori:Pembagian administratif di Indonesia]]
 
[[Kategori:Lembang (Toraja)| ]]