Lembang (Toraja): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
k Menambah Kategori:Pembagian administratif di Indonesia menggunakan HotCat |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kegunaanlain|Lembang}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Lembang''' adalah pembagian wilayah administratif pada 2 [[kabupaten]] di [[Sulawesi Selatan]], yaitu [[Kabupaten Tana Toraja]] dan [[Kabupaten Toraja Utara|Toraja Utara]]. Lembang setara dengan sebutan desa, yakni pembagian administratif di bawah kecamatan. Lembang dipimpin oleh kepala lembang, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat.
Baris 5 ⟶ 6:
Pemerintahan lembang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Lembang disahkan menurut Peraturan Daerah Tana Toraja No. 2 Th. 2001 Seri D No. 2 tentang Pemerintahan Lembang.
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif di Indonesia]]
|