Luak atau luhak adalah wilayah konfederasi dari beberapa nagari di Minangkabau yang terletak di pedalaman Sumatra Barat. Wilayah ini merupakan wilayah pemukiman awal penduduk Minangkabau yang dikenal dengan istilah Darek (bahasa Indonesia: darat) untuk membedakannya dengan wilayah rantau Minangkabau, baik Rantau Pasisie di sepanjang pantai barat Sumatra maupun Rantau Hilia di wilayah Riau dan bagian barat Jambi. Dalam Tambo Alam Minangkabau luak memiliki makna kurang atau berkurang.[1]

Marawa, bendera tradisional Minangkabau yang melambangkan tiga luak.

Terdapat tiga luak di Minangkabau, yaitu:

  1. Luak Tanah Data yang meliputi kabupaten Tanah Datar, kabupaten Sijunjung, kota Padang Panjang, dan kota Sawahlunto sekarang.
  2. Luak Agam yang meliputi kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi sekarang.
  3. Luak Limopuluah yang meliputi kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh sekarang

Ketiga luak tersebut juga dijuluki dengan luak nan tigo (luak yang tiga).[2] Luhak terdiri dari beberapa nagari, di mana setiap nagari yang ada di dalam suatu luak dipimpin oleh para penghulu[3] dan mempunyai adat yang sama, sedangkan adat di suatu luhak dengan adat di luak yang lain tidak sama.[4]

Referensi