Lubuk Pandan, 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k dirubah --> diubah
Merapikan suntingan terakhir
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
{{nagari
oke
 
== '''SEJARAH''' ==
Ditinjau dari segi sejarah (historis) sebenarnya persebaran kedatangan Penduduk di Nagari Lubuk Pandan cukup beragam. Wilayah / Korong yang didiami pertama kali di Nagari Lubuk Pandan adalah Korong Kiambang / Lubuk Batung. Berselang kemudian barulah berdatangan masyarakat lain secara bergelombang. Penduduk Kiambang / Lubuk Batung ini datang dari Ganting Nagari Sungai Asam. Menurut para tokoh masyarakat dan orang-orang tua di Nagari Lubuk Pandan bahwa penamaan “Lubuk Pandan” berasal dari adanya serumpun batang Pandan disekitar Lubuk yang berada didepan Masjid Raya Lubuk Pandan sekarang. Jenis batang pandan ini agak berbeda dengan batang pandan lainnya yaitu pandan tersebut berduri dan cukup besar. Hal ini menimbulkan pemikiran bagi masyarakat waktu itu untuk menamakan daerah yang didiami ini dengan nama “ LUBUK PANDAN “artinya di dalam lubuk terdapat tanaman pandan. Maka sesuai dengan perkembangan waktu, sampai sekarang Nama Nagari dinamakan dengan Nagari Lubuk Panda.
 
Ditinjau dari segi Definitif Pemerintahan, Nagari Lubuk Pandan merupakan hasil Pemekaran dari Nagari Pakan Baru. Nagari Pakan Baru yang Definitif terbentuk pada tanggal 01 November 2001 dengan Penjabat Sementara Wali Nagari ABDUL KUSASI, BA, Pembentukan Nagari Pakan Baru definitif ini berdasarkan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat No. 09 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 02 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari Pakan Baru saat itu terdiri dari 2 (dua) Kerapatan Adat Nagari yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Pandan dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Asam. Dengan adanya 2 (dua) Kerapatan Adat Nagari tersebut para Tokoh Masyarakat Nagari Pakan Baru saat itu sepakat untuk melakukan pemekaran Nagari,
 
Pada tanggal 12 Juni 2002 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman No. 162/KEP/BPP-2002 tentang Pengesahan Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) yang beranggotakan 25 Orang. BPAN bertugas membentuk Wali Nagari Pakan Baru Definitif dan Pemekaran Nagari Pakan Baru menjadi 2 (dua) Nagari yaitu Nagari Lubuk Pandan dan Sungai Asam. BPAN bekerja sesuai aturan maupun petunjuk demi menciptakan Demokrasi tingkat Nagari melalui Pemilihan Wali Nagari Definitif dan Pemekaran. Dengan suasana cukup Kondunsif Pemilihan Wali Nagari Pakan Baru definitif dapat dilaksanakan secara Demokratis dan MOTHIA AZIS terpilih sebagai Wali Nagari. Dalam kesepakatan antara Nagari Lubuk Pandan dengan Nagari Sungai Asam dalam hal Pemilihan Wali Nagari bahwa apabila Putra Daerah Lubuk Pandan maupun Putra Daerah Sungai Asam yang terpilih menjadi Wali Nagari, maka pusat Pemerintahan Nagari Pakan Baru akan dipusatkan didaerah dimana Wali Nagari tersebut berasal. Secara Otomatis Pemerintahan Nagari Pakan Baru bertempat di Nagari Lubuk Pandan ( Balai Satu ) sehubungan MOTHIA AZIS adalah Putra daerah Lubuk Pandan.
Secara Marathon BPAN juga merampungkan Pemekaran Wilayah Nagari menjadi 2 (dua) bagian Pemerintahan Nagari sekaligus pembentukan BPAN dan Lembaga lain dikedua Nagari Pemekaran. BPAN Nagari Pakan Baru berhasil pula membentuk Panitia Pemilihan Wali Nagari Sungai Asam guna Pemilihan Wali Nagari Sungai Asam yang Definitif. Setelah semua tuntas dan Pemerintahan di kedua Nagari berjalan dengan Normal namun ada beberapa poin yang belum sepenuhnya Sempurna yaitu Pemerintahan Nagari di Kenagarian Lubuk Pandan masih bernama Pakan Baru. Berdasarkan Aspirasi dan Historis Nagari Lubuk Pandan maka nama Nagari “Pakan Baru” diubah menjadi Nagari “Lubuk Pandan” supaya keberadaan Nagari Lubuk Pandan Setara dengan Nagari lain di Sumatra Barat. Permasalahan ini langsung disikapi oleh BPAN Nagari Pakan Baru sekaligus mengadakan Rapat Pleno dan ditindak lanjuti mengurus segala syarat Administrasi ke tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Alhamdulillah..! Pergantian / Perubahan nama Nagari ini tuntas melalui Surat Keputusan Bupati No. 359/KEP/BPP-2004 yang diresmikan langsung oleh Bupati Padang Pariaman Drs. H. MUSLIM KASIM, AK. MM, DT. SINARO BASA.{{nagari
|nama = Lubuk Pandan
|provinsi = Sumatra Barat
|kecamatan = 2x11 Enam Lingkung
|dati2 = Kabupaten
|nama dati2 = Padang Pariaman
|kode pos = 25584
|luas = 684 Ha
Baris 17 ⟶ 11:
Perkebunan : 165 Ha Pekarangan : 136,5 Ha
Pemakama : 5 Ha Taman : 1 Ha
Perkantoran : 5 Ha Prasarana Umum Lainnya : 7,5 Ha
}}
 
{{untuk|[[desa]] di [[Sumatra Selatan]]|Lubuk Pandan, Muara Lakitan, Musi Rawas}}
Baris 37 ⟶ 32:
# Kiambang
# Padang Bukit
 
== Sejarah ==
Ditinjau dari segi sejarah (historis) sebenarnya persebaran kedatangan Penduduk di Nagari Lubuk Pandan cukup beragam. Wilayah / Korong yang didiami pertama kali di Nagari Lubuk Pandan adalah Korong Kiambang / Lubuk Batung. Berselang kemudian barulah berdatangan masyarakat lain secara bergelombang. Penduduk Kiambang / Lubuk Batung ini datang dari Ganting Nagari Sungai Asam. Menurut para tokoh masyarakat dan orang-orang tua di Nagari Lubuk Pandan bahwa penamaan “Lubuk Pandan” berasal dari adanya serumpun batang Pandan disekitar Lubuk yang berada didepan Masjid Raya Lubuk Pandan sekarang. Jenis batang pandan ini agak berbeda dengan batang pandan lainnya yaitu pandan tersebut berduri dan cukup besar. Hal ini menimbulkan pemikiran bagi masyarakat waktu itu untuk menamakan daerah yang didiami ini dengan nama “ LUBUK PANDAN “artinya di dalam lubuk terdapat tanaman pandan. Maka sesuai dengan perkembangan waktu, sampai sekarang Nama Nagari dinamakan dengan Nagari Lubuk Panda.
 
Ditinjau dari segi Definitif Pemerintahan, Nagari Lubuk Pandan merupakan hasil Pemekaran dari Nagari Pakan Baru. Nagari Pakan Baru yang Definitif terbentuk pada tanggal 01 November 2001 dengan Penjabat Sementara Wali Nagari ABDUL KUSASI, BA, Pembentukan Nagari Pakan Baru definitif ini berdasarkan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat No. 09 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 02 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari Pakan Baru saat itu terdiri dari 2 (dua) Kerapatan Adat Nagari yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Pandan dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Asam. Dengan adanya 2 (dua) Kerapatan Adat Nagari tersebut para Tokoh Masyarakat Nagari Pakan Baru saat itu sepakat untuk melakukan pemekaran Nagari,
 
Pada tanggal 12 Juni 2002 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman No. 162/KEP/BPP-2002 tentang Pengesahan Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) yang beranggotakan 25 Orang. BPAN bertugas membentuk Wali Nagari Pakan Baru Definitif dan Pemekaran Nagari Pakan Baru menjadi 2 (dua) Nagari yaitu Nagari Lubuk Pandan dan Sungai Asam. BPAN bekerja sesuai aturan maupun petunjuk demi menciptakan Demokrasi tingkat Nagari melalui Pemilihan Wali Nagari Definitif dan Pemekaran. Dengan suasana cukup Kondunsif Pemilihan Wali Nagari Pakan Baru definitif dapat dilaksanakan secara Demokratis dan MOTHIA AZIS terpilih sebagai Wali Nagari. Dalam kesepakatan antara Nagari Lubuk Pandan dengan Nagari Sungai Asam dalam hal Pemilihan Wali Nagari bahwa apabila Putra Daerah Lubuk Pandan maupun Putra Daerah Sungai Asam yang terpilih menjadi Wali Nagari, maka pusat Pemerintahan Nagari Pakan Baru akan dipusatkan didaerah dimana Wali Nagari tersebut berasal. Secara Otomatis Pemerintahan Nagari Pakan Baru bertempat di Nagari Lubuk Pandan ( Balai Satu ) sehubungan MOTHIA AZIS adalah Putra daerah Lubuk Pandan.
Secara Marathon BPAN juga merampungkan Pemekaran Wilayah Nagari menjadi 2 (dua) bagian Pemerintahan Nagari sekaligus pembentukan BPAN dan Lembaga lain dikedua Nagari Pemekaran. BPAN Nagari Pakan Baru berhasil pula membentuk Panitia Pemilihan Wali Nagari Sungai Asam guna Pemilihan Wali Nagari Sungai Asam yang Definitif. Setelah semua tuntas dan Pemerintahan di kedua Nagari berjalan dengan Normal namun ada beberapa poin yang belum sepenuhnya Sempurna yaitu Pemerintahan Nagari di Kenagarian Lubuk Pandan masih bernama Pakan Baru. Berdasarkan Aspirasi dan Historis Nagari Lubuk Pandan maka nama Nagari “Pakan Baru” diubah menjadi Nagari “Lubuk Pandan” supaya keberadaan Nagari Lubuk Pandan Setara dengan Nagari lain di Sumatra Barat. Permasalahan ini langsung disikapi oleh BPAN Nagari Pakan Baru sekaligus mengadakan Rapat Pleno dan ditindak lanjuti mengurus segala syarat Administrasi ke tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Alhamdulillah..! Pergantian / Perubahan nama Nagari ini tuntas melalui Surat Keputusan Bupati No. 359/KEP/BPP-2004 yang diresmikan langsung oleh Bupati Padang Pariaman Drs. H. MUSLIM KASIM, AK. MM, DT. SINARO BASA.{{nagari
 
{{2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman}}
 
{{Authority control}}
 
 
{{Kelurahan-stub}}